arrow_upward

Sengketa Informasi LLDIKTI, KI Sumbar Terima Permohonan Pemohon

Kamis, 19 Mei 2022 : 18.30

 

Sidang sengketa informasi yang diketuai oleh Arif Yumardi.

Padang, Analisakini.id– Komisi Informasi Sumbar menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon LLDIKTI Wilayah X, Kamis (19/5) dengan Ketua Majelis Arif Yumardi bersama anggota Adrian dan Nofal Wiska memutuskan menerima permohonan pemohon secara keseluruhan.

“Sengketa informasi publik antara masyarakat dengan LLDIKTI X diputus dengan amar menerima permohonan pemohon secara keseluruhan,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi.

Dalam amar putusan terkait termohon LLDIKTI X majelis memerintahkan termohon menyerahkan informasi yang dikuasai 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima para pihak.

“Dan memerintahkan termohon untuk memfasilitasi permohonan informasi pemohon kepada badan publik yang berwenang atau mengusai informasi aquo 2X14 hari kerja sejak salinan putusan diterima. Juga majelis komisiomer memerintahkan pemohon untuk menggunakan informasi sesuai keguanaan dari permohonan informasi yang dimohonkan,” ujar Adrian menambahkan. (*)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved