arrow_upward

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Paling Banyak dari Kemenhub, Sumbar dan Majalengka

Jumat, 27 Mei 2022 : 23.18
Ilustrasi.


Jakarta, Analisakini.id-  Ratusan orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri.

Dari data yang didapat dari Badan Kepegawaian Negara, daerah paling banyak yang mengundurkan diri adalah Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Majalengka. Sedangkan kementerian/instansi, terbanyak Kementerian Perhubungan 11 orang. 

Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos dalam seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri.

Kabar pengunduran diri ratusan CPNS 2021 tersebut dibeberkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pertama mengatakan, pada seleksi penerimaan CPNS 2021, ada 112.514 peserta yang dinyatakan lolos.

Namun sebanyak 105 orang dari mereka menyatakan mengundurkan diri pada Mei 2022.

Dari 105 orang tersebut, peserta yang paling banyak mengundurkan diri berasal dari instansi Kementerian Perhubungan yakni mencapai 11 orang.

Namun kini, ratusan CPNS yang telah mengundurkan diri tersebut terancam sanksi blacklist dalam seleksi penerimaan CASN selanjutnya.

Selain itu, mereka juga dikenakan denda dengan kisaran puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Menurut Satya, ada berbagai alasan yang membuat para CPNS itu mundur.

Salah satunya karena melihat gaji dan tunjangan yang akan mereka terima

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (27/5/2022).

Mereka tak menyangka bahwa gaji dan tunjangan yang akan mereka terima sebagai PNS terlalu kecil.

Hal ini dipandang tidak selaras dengan ekspektasi mereka selama ini, sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri.

"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.

Ia pun menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri.

Sebagai seorang CPNS, semestinya mereka telah mencari informasi terlebih dulu, seperti gaji dan tunjangan, sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.

Mundurnya para CPNS ini pun dinilai telah membuat negara rugi. Sebab, formasi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.

"Merugikan pemerintah karena formasi yang harusnya diisi kosong, dan biaya yang dikeluarkan (negara) cukup besar," ujar Satya saat dimintai konfirmasi oleh Kompas.com, Kamis (26/5/2022) kemarin.

Atas hal tersebut, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada mereka.

Ketentuan mengenai sanksi itu, tegas Satya, telah diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam pasal yang disebutkan oleh Satya tersebut, ditegaskan bahwa setiap pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai namun menyatakan mundur, akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," kata Satya.

Di samping blacklist, mereka yang mundur juga akan mendapatkan sanksi berupa denda dari masing-masing instansi yang mereka lamar.

Besarnya denda berbeda-beda untuk setiap instansi.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) misalnya, mewajibkan kepada mereka yang telah dinyatakan lolos tapi mengundurkan diri, untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Sementara pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuh Satya.

Rincian Peserta CPNS yang mengundurkan diri

Berikut selengkapnya rincian sebaran data 105 peserta yang mengundurkan diri dari seleksi CPNS 2021.

Kementerian/Lembaga

Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi: 1 orang

Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 1 orang

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 2 orang

Kementerian Perhubungan: 11 orang

Kementerian Kesehatan: 2 orang

Badan Intelijen Negara: 1 orang

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: 1 orang.


Pemerintah daerah di Jawa

Pemerintah Kabupaten Bantul = 1 orang

Pemerintah Kabupaten Magelang = 1 orang

Pemerintah Provinsi Jawa Timur = 5 orang

Pemerintah Kabupaten Gresik = 2 orang

Pemerintah Kabupaten Bangkalan = 1 orang

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi = 1 orang

Pemerintah Kabupaten Jember = 2 orang

Pemerintah Kabupaten Lam orang

Pemerintah Kota Blitar = 1 orang

Pemerintah Kabupaten Bogor = 4 orang

Pemerintah Kabupaten Bekasi = 1 orang

Pemerintah Kabupaten Garut = 2 orang

Pemerintah Kabupaten Kuningan = 1 orang

Pemerintah Kabupaten Indramayu = 2 orang

Pemerintah Kabupaten Majalengka = 6 orang

Pemerintah Kabupaten Pangandaran = 1 orang

Pemerintah Kabupaten Pandeglang = 3 orang

Pemerintah Kota Serang = 2 orang


Pemerintah daerah di Sulawesi

Pemerintah Kabupaten Poso = 2 orang

Pemerintah Kabupaten Parigi Mout orang

Pemerintah Kabupaten Sigi = 1 orang

Pemerintah Kabupaten Morowali Utara = 1 orang

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar = 1 orang

Pemerintah Kabupaten Muna = 1 orang

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan = 1 orang

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu = 1 orang

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango = 1 orang

Pemerintah Kota Tomoh orang

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe = 1 orang


Pemerintah di Sumatera

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara = 1 orang

Pemerintah Kabupaten Tulang Bwang = 1 orang

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur = 1 orang

Pemerintah Kabupaten Pesawaran = 1 orang

Pemerintah Kabupaten Landak = 2 orang

Pemerintah Kabupaten Banyuasin = 2 orang

Pemerintah Kabupaten Belitung = 1 orang

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat = 6 orang

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai = 1 orang

Pemerintah Kabupaten Bintan = 4 orang

Pemerintah Kabupaten Karimun = 2 orang

Pemerintah Kabupaten Natuna = 1 orang

Pemerintah Kota Subulussalam = 1 orang

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang.


Pemerintah daerah di Kalimantan

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat = 1 orang

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau = 2 orang

Pemerintah Kabupaten Tapin = 1 orang

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan = 1 orang

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara = 4 orang

Pemerintah Kabupaten Berau = 1 orang


Pemerintah daerah di Nusa Tenggara

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara = 1 orang

Pemerintah Kabupaten Belu = 1 orang

(***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved