Ilustrasi. |
Jakarta, Analisakini.id- Ratusan orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri.
Dari data yang didapat dari Badan Kepegawaian Negara, daerah paling banyak yang mengundurkan diri adalah Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Majalengka. Sedangkan kementerian/instansi, terbanyak Kementerian Perhubungan 11 orang.
Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos dalam seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri.
Kabar pengunduran diri ratusan CPNS 2021 tersebut dibeberkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pertama mengatakan, pada seleksi penerimaan CPNS 2021, ada 112.514 peserta yang dinyatakan lolos.
Namun sebanyak 105 orang dari mereka menyatakan mengundurkan diri pada Mei 2022.
Dari 105 orang tersebut, peserta yang paling banyak mengundurkan diri berasal dari instansi Kementerian Perhubungan yakni mencapai 11 orang.
Namun kini, ratusan CPNS yang telah mengundurkan diri tersebut terancam sanksi blacklist dalam seleksi penerimaan CASN selanjutnya.
Selain itu, mereka juga dikenakan denda dengan kisaran puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Menurut Satya, ada berbagai alasan yang membuat para CPNS itu mundur.
Salah satunya karena melihat gaji dan tunjangan yang akan mereka terima
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (27/5/2022).
Mereka tak menyangka bahwa gaji dan tunjangan yang akan mereka terima sebagai PNS terlalu kecil.
Hal ini dipandang tidak selaras dengan ekspektasi mereka selama ini, sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri.
"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.
Ia pun menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri.
Sebagai seorang CPNS, semestinya mereka telah mencari informasi terlebih dulu, seperti gaji dan tunjangan, sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
Mundurnya para CPNS ini pun dinilai telah membuat negara rugi. Sebab, formasi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.
"Merugikan pemerintah karena formasi yang harusnya diisi kosong, dan biaya yang dikeluarkan (negara) cukup besar," ujar Satya saat dimintai konfirmasi oleh Kompas.com, Kamis (26/5/2022) kemarin.
Atas hal tersebut, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada mereka.
Ketentuan mengenai sanksi itu, tegas Satya, telah diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam pasal yang disebutkan oleh Satya tersebut, ditegaskan bahwa setiap pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai namun menyatakan mundur, akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," kata Satya.
Di samping blacklist, mereka yang mundur juga akan mendapatkan sanksi berupa denda dari masing-masing instansi yang mereka lamar.
Besarnya denda berbeda-beda untuk setiap instansi.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) misalnya, mewajibkan kepada mereka yang telah dinyatakan lolos tapi mengundurkan diri, untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Sementara pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuh Satya.
Rincian Peserta CPNS yang mengundurkan diri
Berikut selengkapnya rincian sebaran data 105 peserta yang mengundurkan diri dari seleksi CPNS 2021.
Kementerian/Lembaga
Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi: 1 orang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 1 orang
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 2 orang
Kementerian Perhubungan: 11 orang
Kementerian Kesehatan: 2 orang
Badan Intelijen Negara: 1 orang
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: 1 orang.
Pemerintah daerah di Jawa
Pemerintah Kabupaten Bantul = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Magelang = 1 orang
Pemerintah Provinsi Jawa Timur = 5 orang
Pemerintah Kabupaten Gresik = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Bangkalan = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Jember = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Lam orang
Pemerintah Kota Blitar = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Bogor = 4 orang
Pemerintah Kabupaten Bekasi = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Garut = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Kuningan = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Indramayu = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Majalengka = 6 orang
Pemerintah Kabupaten Pangandaran = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Pandeglang = 3 orang
Pemerintah Kota Serang = 2 orang
Pemerintah daerah di Sulawesi
Pemerintah Kabupaten Poso = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Parigi Mout orang
Pemerintah Kabupaten Sigi = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Muna = 1 orang
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango = 1 orang
Pemerintah Kota Tomoh orang
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe = 1 orang
Pemerintah di Sumatera
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Tulang Bwang = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Pesawaran = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Landak = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Banyuasin = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Belitung = 1 orang
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat = 6 orang
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Bintan = 4 orang
Pemerintah Kabupaten Karimun = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Natuna = 1 orang
Pemerintah Kota Subulussalam = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang.
Pemerintah daerah di Kalimantan
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Tapin = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara = 4 orang
Pemerintah Kabupaten Berau = 1 orang
Pemerintah daerah di Nusa Tenggara
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Belu = 1 orang
(***)