arrow_upward

Pengelola Kos-kosan Dipanggil Satpol PP Padang, Ini Sebabnya

Selasa, 17 Mei 2022 : 18.23

 

Petugas Satpol PP mendatangi rumah kos-kosan sekaligus memanggil pemiliknya karena diduga menyalahi Perda tentang Pengelolaan Rumah Kos. (humas).

Padang, Analisakini.id-Pengelola Rumah kos-kosan di kawasan GOR H. Agus Salim, Kecamatan Padang Barat, diberikan surat panggilan oleh Petugas Penegak Perda, untuk menghadap Penyidik Pegawai Negari Sipil (PPNS) Satpol PP Padang. Mereka dipanggil karena diduga pengelola telah menyalahi Perda nomor 9 tahun 2016, Pasal 18, tentang Pengelolaan Rumah Kos, Selasa, (17/5/2022).

Pemanggilan tersebut dilakukan petugas, berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah ulah pengelola kos-kosan, yang telah terang-terangan menerima penyewa bercampur antara laki-laki dan perempuan dalam satu bangunan. 

"Sesuai SOP, kita tetap mengutamakan tindakan pencegahan, setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat, kita akan pastikan, apakah pengelola melanggar Perda atau tidak,"ucap Mursalim, Kepala Satpol PP Padang.

Diketahui, pemilik kos-kosan akan menghadap PPNS, pada Jumat (20/5) pukul 09.00 wib. 

"Jika nanti memang ditemukan pelanggaran, Pengelola akan di kenakan sanksi administratif, hingga ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000-, sesuai Perda nomor 09 tahun 2016, tentang Pengelolan Rumah Kos,"kata Mursalim. 

Dirinya berharap, pemilik rumah kos yang ada di wilayah Kota Padang, agar tetap menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat dan tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui Satpol PP bersama tim gabungan, sejak beberapa bula terakhir rutin merazia rumah kos-kosan selain panti pijat, hotel/penginapan maupun tempat hiburan. Setiap razia, tetap ditemukan pasangan ilegal dalam kamar.

Bahkan saat memfokuskan merazia rumah kos-kosan, pasangan tanpa ikatan nikah atau muda-mudi juga kedapatan diduga melakukan perbuatan maksiat. Razia dilakukan karena banyaknya laporan yang masuk ke Satpol PP Padang dan berharap ada penanganan lebih lanjut dan kawasan mereka bebas maksiat. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved