arrow_upward

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Ditahan, Agus Suardi Belum

Rabu, 18 Mei 2022 : 19.25

 

Tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Padang ditahan. (ist)

Padang, Analisakini.id-Dua dari tiga orang tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Padang yang merugikan negara Rp3,1 miliar, akhirnya ditahan di Rutan Klas IIB Anak Aia Padang. Mereka adalah Davitson dan Nazar diserahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jadi, Davitson dan Nazar kita tahan terhitung 18 Mei 2022 hingga 20 hari yang akan datang,” ucap Ketua tim JPU kasus KONI, Budi Sastera kepada awak media di Kejari Padang. Rabu (18/5/2022).

Belum ditahannya Agus Suardi yang merupakan mantan Ketua KONI Padang dikarenakan sakit. Hal ini didukung dengan surat keterangan sakit yang diterbitkan RS BMC Padang.

“Ke depannya akan dipanggil ulang, panggilan kedua untuk melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Hari ini akan kami panggil. Satu, dua kali, kami kan buat analisis apakah betul yang bersangkutan sakit atau tidak,” paparnya.

Menyangkut bernyanyinya Agus Suardi di berbagai media tentang keterlibatan Mahyeldi yang kini menjabat Gubernur Sumbar dalam kasus KONI Padang ini, Budi Sastera memaparkan tidak memanggil Mahyeldi.

“Berdasar berkas, kami tidak ada agenda pemanggilan terhadap Mahyeldi. Fakta dalam berkas tidak ada kaitan dengan gubernur. Kita lihat saja fakta di persidangan,” tambahnya.

Untuk pengajuan justice collaborator yang akan dilakukan oleh Agus Suardi, Budi Sastera memaparkan hingga saat ini pihaknya belum menerima pelaksanaan justice collaborator dari tersangka.

“Jika tersangka memberikan justice collaborator, kita akan pelajari dan kita buat analisa apakah akan dikabulkan justice collaborator-nya, atau tidak,” jelas dia.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved