arrow_upward

Bertambah Terus, Kini 322 Ekor Ternak Terjangkit PMK di Sumbar

Jumat, 20 Mei 2022 : 21.57
Petugas keswan melakukan penanganan terhadap sapi yang terinfeksi PMK. (ist).

Padang, Analisakini.id-Wabah Penyakit Mulut Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak terus bertambah di Sumatera Barat. Awalnya dilaporkan 4 ternak yang kena pada 13 Mei, hingga 19 Mei meningkat drastis menjadi 322 kasus.

Itupun belum termasuk 33 sapi lain yang dilaporkan alami gejala PMK, tapi masih menunggu proses pengujian sampel di labor.

"Benar bertambah kasusnya. Tapi yang perlu dipahami masyarakat dan perternak tidak usah resah PMK tidak menular kepada manusia dan daging masih dapat dikonsumsi" kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar Erinaldi, Jumat (20/5/2022).

Erinaldi menjelaskan dari 322 kasus itu telah ditemukan di 8 kabuapten /kota. Pihaknya bersyukur sapi yang terkontaminasi saat ini sudah menunjukan kemajuan sehat setelah dilakukan penangganan tim kesehatan hewan Sumbar. 

8 kabupaten/kota dimaksud antara lain Kabupaten Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Padang Pariaman, Solok Selatan, Kota Pariaman, Kota Padang, Kota Solok dan Kota Payakumbuh.

Sedangkan yang dilaporkan terinfeksi tapi masih menunggu proses pengujian sampel di labor, adalah ternak di Agam dan Pasaman Barat.

"Sesuai dengan edaran gubernur melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menutup 4 pasar ternama regional di Sumbar, pasar ternak Palangki Sijunjuang, Muaro Paneh Solok, Payakumbuh dan pasar ternak Cubadak Limo Kaum Batusangkar sebagai tindakan preventif untuk memutus mata rantai penyebaran PMK," ungkapnya.

Selain penutupan pasar selama 2 minggu,  juga menurukan tim penyuluh dari tenaga ahli dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar  turun ke lapangan untuk mendata sapi yang terkena dampak serta juga memberikan informasi pencerahan dan wawasan  masyarakat. 

"Saat ini juga kita melakukan Inovasi  Travel Bubble Sapi (Trabas) sebuah cara untuk mecounter penyebaran virus PMK dimana sapi dari kandang awal harus diperiksa terlebih dahulu dan diberikan dibuktikan oleh surat keterangan kesehatan dari daerah asal dan kalau dinyatakan bebas penyakit baru bisa dijalankan ke daerah tujuan. Selama perjalanan sapi tidak boleh singgah atau berinterkasi dengan sapi lainnya. Dan sesampainya di daerah tujuan sapi diperiksa dan dikarantina selama 15 hari. Setelah dinyatakan bebas penyakit maka sapi baru dapat dipasarkan," terang Erinaldi. 

Erinaldi dalam kesempatan tersebut mengimbau masyarakat agar tidak usah khawatir  dan cemas dengan wabah virus penyakit PMK ini karena dari Pemprov  Sumbar akan berupaya maksimal untuk menekan penyebaran penyakit ini. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved