Wagub Audy Joinaldy bersama Kepala Bapenda Maswar Dedi dan jajaran petugas di Samsat Pasbar. (ist). |
Pasbar, Analisakini.id-Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy kunjungan mendadak ke Samsat Pasaman Barat (5/4/2022) untuk memastikan pelayanan publik berjalan lancar.
Kunjungan ini didampingi Kepala Bapenda Sumbar, Kalaksa BPBD Sumbar, Kepala Dinas Sosial Sumbar, dan Kepala Dinas Pariwisata Sumbar serta hadir juga Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto bersama kepala Samsat Pasbar.
Wagub Audy Joinaldy dalam kesempatan itu meluangkan waktu menyapa beberapa pegawai Samsat dan masyarakat yang sedang menunggu antrean di UPT. Samsat Gianyar sekaligus mengajak untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
Di hadapan pegawai Samsat Pasbar, orang nomor dua Sumbar itu minta bisa melayani masyarakat penuh tanggungjawab.
"Berikan senyuman terbaik saudara, karena senyum termasuk ibadah juga. Dengan begitu masyarakat pun senang mengeluarkan biaya pajak kendaraannya," ungkap Audy.
Wagub Sumbar mengatakan, saat ini masyarakat tentu merasa kesulitan untuk memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada saat pandemi Covid-19.
"Pemerintah Provinsi Sumbar telah menghapuskan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNK) tujuannya meringankan beban masyarakat urusan pajak di tengah pandemi Covid-19," terannya.
Selanjutnya, Wagub Sumbar meninjau setiap ruangan dan mengapresiasi kelengkapan sarana dan prasarana Samsat Pasbar.
"Saya sangat kagum kesadaran masyarakat disini tinggi dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak. Terbukti keterlambatan membayar PKB tidak terlalu mencolok," ujar Audy.
Sementara Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi menjelaskan Unit Pelaksana Teknis Daerah Samsat Pasaman Barat, terus meningkatkan layanan kepada masyarakat dengan menyediakan mobil samsat keliling untuk meningkatkan pendapatan daerah di segi pajak.
"Kita juga menyediakan pelayanan Samsat keliling di sejumlah lokasi yang ditetapkan dan waktu yang ditentukan. Ini sangat mempermudah masyarakat," jelas Dedi.
Dedi optimis pendapatan daerah bisa meningkat tunjukkan trend peningkatan. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan gratis denda pajak kendaraan bermotor saat ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Pasbar (yang kendaraannya masih belum atas nama sendiri) dengan melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Simpang Empat Zawil Muzaki menambahkan gratis BBNKB dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ke dua pada 2022 sudah dilakukan sejak 15 Maret sampai 15 Juni 2022 bisa meningkatkan minat masyarakat bayar PKB.
"Intinya kami akan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Mudah-mudahan semakin memudahkan dan membantu masyarakat," harapnya.
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan kecuali untuk Kendaraan Bermotor baru.
"Meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan dapat meningkatkan pendapatan daerah," tuturnya. (nov)