arrow_upward

Surat Edaran THR 2022 akan Keluar, Menaker: Perusahaan Wajib Berikan THR H-7 Lebaran

Minggu, 03 April 2022 : 21.13
Ida Fauziah.

Jakarta, Analisakini.id- Surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) akan segera diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) dalam waktu yang dekat. Semua perusahaan diminta harus mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai beleid yang berlaku.

Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri dalam laporan Tempo.co mengatakan, besaran yang harus perusahaan berikan kepada pekerjanya disesuaikan dengan lama bekerja.

“Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang diedarkan minggu depan,” kata Indah Minggu (3/4/2022).

Didasarkan pada peraturan tentang THR Keagamaan bagi Pekerja, perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR kepada pekerjanya paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Indah menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan akan menindak tegas dengan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar peraturan tersebut. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Selanjutnya, apabila ditemukan lagi pelanggaran Kementerian dapat mengehentikan sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi sampai pembekuan kegiatan usaha.

Adapun pengenaan sanksi-sanksi bagi perusahaan pelanggar akan berlaku secara bertahap.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk tidak menerbitkan surat edaran yang memberikan perusahaan kelonggaran untuk membayarkan THR pekerja dengan mencicil atau bahkan menunda pembayaran.

“Tidak boleh terjadi lagi kejadian seperti 2020 yang lalu. Surat Edaran tersebut membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR 2020 secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda,” kata Mirah.(***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved