arrow_upward

Resahkan Masyarakat, Satpol PP Padang Tutup SPA dan Massage di Kurao Pagang

Selasa, 05 April 2022 : 16.51

 


Padang, Analisakini.id-Meresahkan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menutup SPA dan massage di Jalan Lubuk Bayu, Kurao Pagang, Nanggalo, Senin (4/4/2022).

Ditutupnya SPA dan pijat refleksi tersebut, diduga melanggar perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Tidak hanya melanggar perda, SPA tersebut juga b‎eroperasi tidak sesuai izinnya.

Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), Bambang Suprianto, mengatakan, sebelum penutupan dilakukan, pihak pengelola telah diingatkan agar melakukan kegiatan sesuai aturan. Namun, dalam praktiknya, pengelola tidak mengindahkan pemberitahuan, bahkan juga melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat.

"Sesuai aturan, terpaksa tempat ini kita tutup karena telah melanggar aturan di Padang," kata Bambang.

Sementara itu, Kasat Pol PP Padang, Mursalim, mengatakan, apapun kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, seperti kegiatan salon plus plus, tentu ditertibkan.

"Jadi apa saja tempat usaha yang berkedok plus plus atau maksiat, akan kita tertibkan. Kita juga tindak tegas hingga penutupan tempat usaha tersebut," tegasnya.

Mursalim mengatakan, kedepan pihaknya akan terus melakukan pengawasan tempat usaha di Padang yang berkedok esek-esek ataupun memfasilitasi tempat maksiat bagi pengunjungnya.

"Kita terus awasi dan pantau tempat-tempat usaha yang melanggar aturan. Kita tidak main-main akan kita tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," jelas dia. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved