arrow_upward

Mulai Hari Ini Karyawan yang di-PHK & Resign Bisa Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun

Jumat, 29 April 2022 : 11.42
Ida Fauziyah.

Jakarta, Analisakini.id - Setiap karyawan yang di-PHK maupun mengundurkan diri bisa langsung mencairkan JHT tanpa harus menunggu usia hingga 56 tahun.
Pemerintah resmi merevisi aturan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, melalui aturan baru tersebut, dana JHT bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu usia 56 tahun, seperti yang sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Ia menjelaskan, bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengklaim manfaat JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, atau sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.
"Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT, bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta yang terkena PHK, klaim manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus, serta melewati masa tunggu satu bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk klaim JHT," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022) seperti dikutip dari kompas.com.
Permenaker 4/2022 merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sekaligus memperhatikan aspirasi para pekerja atau buruh, yang menginginkan perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.
Oleh sebab itu, penerbitan Permenaker ini juga telah melalui tahap serap aspirasi publik secara luas.
Ida bilang, telah dilakukan beberapa kali dialog dengan berbagai serikat pekerja atau buruh, pihak Disnaker provinsi dan kabupaten atau kota, serta dengan kementerian atau lembaga terkait.
"Saya harap semua pekerja/buruh sekali lagi tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan arapan teman-teman pekerja/buruh," pungkas Ida.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved