Anggota Komisi VIII DPR Asli Chaidir memberikan arahan terkait dana haji yang dikelola BPKH. (ist) |
Padang, Analisakini.id-Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang sebenarnya adalah mencapai Rp79 juta per jemaah. Biaya itu sudah lengkap semua komponennya, hotel, makan, transportasi dan lainnya. Meski begitu calon jemaah haji hanya membayar sekitar Rp35,2 juta untuk musim haji tahun ini.
"Untuk tahun ini, juga sudah ditetapkan sebesar Rp39,8 juta. Tetapi sekali lagi, calon jemaah haji yang akan berangkat tetap tidak dikenakan biaya tambahan," kata Anggota Komisi VIII DPR H. Mhd`Asli Chaidir, Jumat (22/4/2022) di Padang di sela-sela penyerahan bingkisan Ramadhan dan berbagi Mushaf Alquran dalam program kemaslahatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2022.
Kenapa bisa begitu? Asli menjelasan, kekurangan biaya haji tersebut bersumber dari dana calon jemaah haji (CJH) yang sudah menyetorkan dana haji atau yang dikenal dengan sebutan dana umat. Jumlah dana yang dikelola BPKH, hingga kini sudah mencapai Rp158 triliun lebih.
Dana sebanyak itu, ada yang diinvestasikan dan ada ditempatkan di bank syariah dalam bentuk giro dan deposito. Proporsi dana haji yang ditempatkan dan diinvestasi ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur di PP nomor 5 tahun 2018.
"Nilai manfaatnya, dalam setahun mencapai Rp8-9 triliun. Rp4 triliun dimanfaatkan untuk jemaah haji yang akan berangkat dan Rp4 triliun lagi diturun ke daerah dalam bentuk bantuan stimulan dan lainnya oleh BPKH dan LAZISMU kepada masyarakat yang berhak penerimanya," sebut Asli.
Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan BPKH dan instansi terkaitnya, sejumlah anggota Komisi VIII mempertanyakan soal dana umat itu, baik yang diinvestasi maupun disimpan di bank. Dan dijelaskan pimpinan BPKH, dana umat itu aman dan nilai manfaatnya benar-benar untuk kemaslahatan umat Islam.
Berbagi mushaf Alquran dan bingkisan Ramadhan itu diberikan kepada pengurus masjid dan majelis taklim. Hadir juga perwakilan BPKH dan LAZISMU, dan beberapa anggota Baznas Kota Padang seperti Darmadi, Yuspardi dan Masni Bujang. (***)