arrow_upward

KI Sumbar Putuskan 3 Sengketa Informasi Publik

Senin, 04 April 2022 : 16.08

Majelis komisioner KI Sumbar serahkan putusan sidang Sengketa Informasi Publik kepada para pihak yang bersengketa. (ist) 


Padang,Analisakini.id-Starting awal Ramadhan Komisi Informasi Sumbar langsung kerja dengan tiga agenda sidang pembacaan putusan sengketa informasi publik. 

"Tiga sidang dengan agenda pembacaan putusan kita gelar hari ini di ruang sidang utama Komisi Informasi (KI) Sumbar," ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, Senin (4/4/2022).

Dua sidang sengketa informasi publik, kata Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra adalah pembacaan putusan mediasi. 

"Dua sengketa informasi publik LSM. Pemantau Keuangan Negara dengan Pemerintah Nagari Buo dan Atar, pembacaan putusan mediasi oleh majelis komisioner diketuai Adrian Tuswandi," ujar Kiki. 

Dua putusan mediasi itu tercapai pada sidang di tempat kemarin yaitu di Ruang Sidang Bawaslu RI yang mediatornya Tanti Endang Lestari. 

"Mediasi pada sidang di tempat di Batusangkar itu. Menurut Perki 1 tahun 2013 kesepakatan damai di mediasi dibacakan pada sidang ajudikasi oleh majelis komisioner," ujar Kiki. 

Sedangkan sengketa informasi publik antara PLTU Ombilin dengan masyarakat Sijantang, kata Kiki, tadi dibacakan putusan selanya dengan ketua majelis komisioner Nofal Wiska. 

"Putusan sela diambil karena KI Sumbar tak memiliki kompetensi relatif dan termohon PLTU Ombilin tak mempunyai legal standing, atas tak terpenuhi empat pemeriksaan awal. Maka majelis memutuselakan register tersebut," ujar Kiki. 

Anggota Majelis Komisioner Adrian Tuswandi usai sidang pembacaan putusan kepada wartawan mengatakan putusan sela antara PLTU dengan masyarakat Sijantang tidak terkait pokok perkara. 

"Majelis bersepakat putusan sela karena dua syarat formil sengketa informasi publik register 37/KISB/2021 tidak terpenuhi. Dan di persidangan awal itu terungkap, sehingga menjadi fakta persidangan. Soal materiil yaitu pokok perkara belum diperiksa majelis. Majelis memerintah pemohon untuk mengajukan permohonan informasi awal kembali sesuai UU 14 Tahun 2008," ujar Adrian. (***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved