Prim Haryadi setelah dikukuhkan jadi Ketum DPP IKA FH Unand periode 2022-2026 gelar Bedah Buku, serahkan buku ke Prof Saldi Isra. (dok) |
Padang, Analisakini.id-Di aula kampus merah Fakultas Hukum Pancasila, Hakim Agung Prim Haryadi dan Pengurus inti DPP IKA FH Unand 2002-2026 dikukuhkan.
Pengukuhan Hakim Agung jadi Ketum IKA FH Unand dilakukan Dekan Fakultas Hukum. Unand Dr. Busyra Azheri, SH., MH disaksikan Rektor Unand Prof Yuliandri.
Kepengurusan IKA FH Unand dikukuhkan Ketua Umum dengan Wakil Ketua Umum, Helsi Yasin, Sekeretaris Rony J Suhatril dan Bendahara Afrrizal Polo.
Lalu ada posisi Ketua Harian dijabat Denny Azani B Latif, ketua harian ini dibakcup Wakil Ketua Harian I Radius Chandra dan Wakil Ketua Harian II Amnasmen.
"Selamat dikukuhkan Kepengurusan DPP IKA FH Unand periode 2022-2026. Mari kita berkolaborasi dalam rangka mendukung indikator kinerja utama," ujar Dr Busyra Jumat (22/4/2022).
Rektor Unand Prof Yuliandri juga sangat bangga atas dikukuhkannya kepengrusan DPP IKA FH Unand di bulan Ramadhan.
"Kepengurusan inti sudah dilantik hari ini. Sebelumnya ada pemilihan, sekitar dua bulan lalu, pemilihan Ketum IKA FH itu tentu menjadi pembelajaran demokrasi alumni Unand kedepan. Head to head tapi begitu hasil disahkan, alumni Hukum Unand tetap satu," ujar Rektor Unand yang juga Alumni FH Unand tersebut.
Rekor Prof Yuliandri berharap adanya kolobaroasi dan sinergisitas lebih luas lagi yaitu mensukseskan PNTBH Unand.
"Tentu potensi IKA FH Unand dan IKA Fakultas lain bisa memberikan kontibusi kolaborasi dan sinergistas untuk PTNBH Unand," ujar Prof Yuliandri.
Sedangkan Prim Haryadi menegaskan kepengurusan lengkap segera disusun oleh pengurus inti yang dilantik hari ini.
"Insya Allah bersama kepengurusan yang dikukuhkan hari ini segera disusun dan dilantik kepengrusan DPP IKA FH Unand 2022-2026," ujar Prim Haryadi didampingi Wakil. Ketua Harian II Amansmen.
Setelah pengkuhan DPP IkA FH Unand digelar bedah buku sekaligus peluncuran buku karya Hakim Agung Prim Haryadi. Tiga tokoh Dr Suhartoyo, Dr Rudi, Dr Rembrant tampil menjadi pembedah buku berjudul 'Penyelesaian Sengketa Lingkungan melalui Gugatan Perdata'. (ef)