Gedung KPK. |
Jakarta, Analisakini.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 122 laporan dugaan pelanggaran di Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatra Barat. Laporan masuk terkait dugaan penyalahgunaan fungsi danau.
"Pelanggaran itu dengan mengubah bibir atau sempadan danau hingga menimbun perairannya untuk dijadikan beragam jenis bangunan atas kepentingan pribadi," kata Kasatgas Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah IV KPK Wahyudi melalui keterangan tertulis, Kamis (17/3/2022).
Wahyudi mengatakan Danau Singkarak merupakan kekayaan negara yang masuk dalam 15 danau prioritas nasional sehingga, fungsi dari danau tersebut tidak boleh disatukan dengan kepentingan lain.
KPK, kata Wahyudi, telah bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemerintah Kabupaten Solok untuk mengembalikan fungsi Danau Singkarak. Ini bagian dari program penyelamatan danau prioritas.
"Di antaranya dengan menetapkan bangunan yang sudah berdiri di area danau dalam status quo atau tidak boleh diubah dan membongkarnya secara bertahap," ujar Wahyudi seperti dikutip dari beautiiproject.com.
Wahyudi menegaskan Danau Singkarak sebagai kekayaan negara harus diamankan dari upaya-upaya pengambilalihan segelintir pihak tak bertanggung jawab. Sanksi tegas bakal diterapkan.
"Kami juga berharap dari apa yang kita lakukan ini, aparat hukum juga ikut terlibat. Sehingga ada upaya-upaya persuasif untuk penyelamatan kekayaan negara atau daerah," ucap Wahyudi.(***)