arrow_upward

Komite IV DPD RI Lakukan Pengawasan Penggunaan Dana Desa pada Masa Pandemi di Dharmasraya, Ini Hasilnya

Senin, 21 Maret 2022 : 20.00

 

Koordinator Kunjungan Kerja DPD RI ke Sumbar, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., M.H memberikan sambutan.

Pulau Punjung, Analisakini.id - Komite IV DPD RI, sambut baik aspirasi yang disampaikan pemerintah daerah dan para walinagari di Dharmasraya yang mengikuti Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. 

Senator Indonesia ini juga menyarankan BPKP Sumatera Barat untuk menyosialisasikan tentang kesepakatan BPK RI dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Ini dimaksudkan agar walinagari memahami untuk tidak memaksakan penerima BLT Dana Desa harus 40 persen sesuai Peraturan Presiden No.104 tahun 2021.

"Komite IV sebagai alat kelengkapan DPD RI yang membidangi APBN Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Pajak dan Pungutan Lain, Badan Pemeriksa Keuangan, Lembaga Keuangan, Koperasi dan UKM serta Statistik, pada masa sidang ini melakukan tugas Pengawasan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang difokuskan pada Kebijakan Dana Desa pada masa Pandemi," ujar Koordinator Kunjungan Kerja DPD RI ke Sumbar, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., M.H, di auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Jumat (19/3/2022).

Pada 2020, kata Leonardy, terjadi pandemi covid-19. Dana desa mengalami refocussing, terjadi pemotongan terhadap dana desa. Pada tahun 2021 begitu juga. Sedangkan pada 2022 ada peraturan presiden yang mewajibkan 40 persen dana desa digunakan untuk BLT Dana Desa. Sebanyak 8 persen untuk penanganan covid-19. 

“Iya begitu pak wali,” ujar Leonardy kepada walinagari se-Dharmasraya yang dijawab ya secara serentak. Giliran ditanya anggaran untuk pembangunan fisik, para walinagari tersebut serentak menjawab tidak ada lagi. 

Dikatakan Leonardy kedatangan mereka ke Dharmasraya ada beberapa faktor. Dharmasraya tercepat dalam melaksanakan pembagian BLT Dana Desa pada 2021. Dan pada 2022, BLT Dana Desa tahap pertama sudah pula diberikan. 

Leonardy juga menyebutkan bahwa Komite IV sesuai tugasnya juga tengah fokus dalam pengawasan Undang-Undang No 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Khusus implementasi Satu Data Indonesia. Maka tak ada salahnya mengungkapkan dalam forum ini tentang prestasi Dharmasraya di bidang Statistik. 

Pada 2021, Bappenas mengadakan lomba provinsi statistik dimana juaranya adalah Sumatera Barat. Dharmasraya punya dua kecamatan statistik. Keduanya adalah Kecamatan Sitiung dan Kecamatan Pulau Punjung. Lebih menariknya lagi, satu nagari di Dharmasraya telah dinobatkan sebagai nagari statistik pertama di Indonesia yaitu Nagari Sungai Duo ini ditetapkan sebagai nagari statistik pada 2019.

Pada Mei 2021 juga diluncurkan program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) di Sumbar. Peluncuran ini dihadiri oleh Kepala BPS RI. 

“Hadirnya nagari statistik dan desa cantik di Sumbar membuat perangkat nagari/desa mendapat peningkatan kemampuan di bidang statistik. Sehingga data-data yang diperoleh di lapangan bisa lebih berkualitas dan dapat dijadikan acuan dalam pembangunan nagari/desa,” tegas Ketua Badan Kehormatan DPD RI itu.

Leonardy mengatakan kepada rombongan Komite IV yang dipimpin oleh ketuanya  H. Sukiryanto, S.Ag, Dharmasraya sudah ada sejak 1183 M. “Banyak raja-rajanya, yang saya sebutkan satu diantara Raja Dharmasraya yang terakhir adalah Adityawarman. Di masa Adityawarman inilah Kerajaan Dharmasraya ke Pagaruyung,” ujar Leonardy disambut kagum oleh Ketua Komite IV H. Sukiryanto, S.Ag dan rombongan yang terdiri dari H. Darmansyah Husein (Wakil Ketua), Novita Anakotta, SH, MH (Wakil Ketua), Sudirman, Dra. Elviana, M.Si, Arniza Nilawati, SE, MM, KH. Ir. Abdul Hakim, MM, Haripinto Tanuwidjaja, Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, SH., L.LM, H. TB. M. Ali Ridho Azhari, SH, MH, H. Bambang Santoso, Drs. H. Lalu Suhaimi Ismy, Hilda Manafe, SE, MM, Asni Hafid, Dr. Muhammad J. Wartabone, SH., MM, Dr. H. Adjiep Padindang, SE, MM, Dr. H. MZ. Amirul Tamim, M.Si, Ajbar dan Ikbal HI Djabid, SE, MM.

Kepada Sekda yang mewakili Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, SE, Leonardy tak lupa menceritakan hasil kunjungannya ke Jembatan Sungai Dareh pagi Jumat, 18 Maret 2022. 

“Ada yang perlu menjadi perhatian kita bersama. Di pondasi jembatan ada kayu-kayu besar yang hanyut dan tertahan di pondasinya. Nanti akan diinformasikan ke PUPR agar kayu-kayu itu tidak tersangkut lagi di pondasi jembatan itu,” ungkapnya.

Ketua Komite IV DPD RI, H. Sukiryanto, S.Ag, mengucapkan rasa terima kasihnya karena telah disambut dengan baik oleh Pemkab Dharmasraya. Dikatakannya pembinaan dan pengelolaan dana desa dilakukan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pembangunan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kementerian Keuangan fokus pada pembiayaan dana desa sebagaimana salah satu sumber pendapatan desa yang berasal dari APBN.

Kemendagri fokus pada pembinaan pengelolaan keuangan desa yang pelaksanaan mulai dari tahap perencanaan, penggangaran dan pelaksanaan penatausahaan laporan dana pertanggungjawaban. Sedangkan Kementerian Pembangunan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi fokus pada kebijakan penggunaan dana desa.

“Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dana desa terutama pengelolaan dana desa di masa pandemi, mendapatkan informasi dan aspirasi dari masyarakat dan stakeholder mengenai pelaksanaan dana desa, dan memperoleh masukan atas kendala dan permasalahan Undang-Undang Desa terutama dalam implementasi dana desa,” pungkas Sukiryanto. 

Gubernur Sumbar yang diwakili Asisten Bidang Ekonomi dan Keuangan, Drs. Syafrizal Ucok menyatakan Undang-undang Desa sesuatu yang luar biasa. “Puluhan tahun saya menjadi pegawai negeri, baru pada 2014 kepala desa/walinagari diberikan wewenang mengatur anggaran,” ujar pria yang menjabat Kepada Dinas PMD selama 8 tahun.

Dikatakannya, jumlah nagari di Sumbar sebanyak 998 desa dan nagari. Sebanyak 802 nagari dan 196 desa yang berada di 159 kecamatan. Dia mengharapkan agar jika terjadi perubahan pada Undang-undang No. 6 tahun 2014, kami menitipkan aspirasi yang nanti akan disampaikan oleh para walinagari. 

Pertama dana desa menjadi tidak efektif karena terlalu diatur oleh pemerintah pusat. Kami tahu ini dana APBN. Tapi dengan memberlakukan aturan BLT Dana Desa secara umum, warga di Dharmasraya yang tidak ada warga miskin namun dipaksakan juga memberikan BLT 40 persen. Maka nanti akan menimbulkan persoalan.

Ditambahkan oleh Syafrizal, karena terlalu diatur, APB Nagari sudah disahkan baru keluar peraturan. Akibatnya pemerintah nagari harus merapatkan kembali APB Nagari ini dengan Badan Permusyawaratan Desa. Dan karena terlalu diatur, pemerintah terdepan ini tidak bisa lagi melaksanakan pembangunan. 

Syafrizal pun berharap agar pemerintah nagari diberi kewenangan menjalankan pemerintahan dan menjalankan fungsi adat.

Dalam pertemuan itu, mengemuka aspirasi warga nagari yang meminta agar kebijakan pemberian BLT Dana Desa tidak diberlakukan sama khususnya di Dharmasraya. 

Walinagari di Dharmasraya yang diwakili oleh Walinagari Sitiung, Julisman, menyebutkan kesulitan walinagari dalam menentukan penerima yang berhak sesuai dengan acuan yang diberikan pusat.

Menurut Julisman, secara individu, ekonomi masyarakat Dharmasraya relatif bagus terutama saat harga sawit tinggi.(***) 


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved