arrow_upward

Dua Tahun CJH Batal Berangkat, Dana Haji Membengkak Jadi Rp150 Triliun

Jumat, 04 Maret 2022 : 09.00

 

H. Muhammad Asli Chaidir.

Padang, Analisakini.id-Dua tahun berturut-turut pemberangkatan calon jemaah haji (CJH) dibatalkan akibat pandemi Covid-19. Ini berakibat membengkaknya dana haji. Hingga 2021, angkanya mencapai Rp150 triliun lebih.

"Dua tahun berturut-turut pemberangkatan calon jemaah haji (CJH) tak ada, 2020 dan 2021 sehingga menyebabkan tidak ada pengeluaran keuangan haji. Padahal setiap tahunnya sekitar Rp15 trilin dana haji dikeluarkan untuk penyelanggaraan ibadah haji," kata Anggota Komisi VIII DPR, H. Muhammad Asli Chaidir, Kamis (3/3/2022) di Padang.

Menurut politisi PAN ini, dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 yang dimaksud Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam. 

Dengan demikian, dana atau keuangan haji mencakup tiga komponen utama, yaitu: dana yang bersumber dari setoran awal dan pelunasan haji calon jemaah, nilai manfaat hasil investasi dari dana setoran awal, dan Dana Abadi Umat (DAU) beserta nilai manfaatnya.

"Jadi dengan adanya pembatalan haji, dana tersebut disimpan dan dikelola untuk meningkatkan peningkatan pelayanan terhadap calon jemaah," katanya. 

Hasil nilai manfaat atau imbal hasil investasi keuangan haji yang bersumber dari dana abadi umat (DAU) juga dipergunakan oleh BPKH untuk program kegiatan kemashlahatan umat seperti pendidikan dan dakwah, sarana dan prasarana ibadah, kesehatan, sosial keagamaan, pemberdayaan ekonomi umat dan pelayanan ibadah haji. 

Saat ini dana abadi umat yang dikelola oleh BPKH mencapai Rp3,3 Triliun dan setiap tahun mendapatkan imbal hasil rata-rata Rp200 miliar lebih. Anggaran tersebut harus terus ditingkatkan agar mampu dirasakan manfaatnya dan dapat menjangkau lebih luas di berbagai daerah umat Islam Indonesia. 

"Kita patut bersyukur, umat Islam memiliki dana abadi yang dikelola oleh BPKH sehingga umat Islam bisa mengakses untuk mendapatkan bantuan di bidang bantuan sarana perhajian, pendidikan, dakwah, kesehatan, dan lainnya," sebut dia. 

Program Kemasalahatan BPKH merupakan wujud komitmen Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama-sama dengan Komisi VIII DPR RI untuk turut ambil peran dalam mengatasi problematika umat.  BPKH adalah salah satu mitra kerja Komisi VIII DPR.

Bagaimana soal keamanan dana Rp150 triliun itu? Asli mengungkapkan saat Komisi VIII DPR hearing dengan BPKH dan dihadiri Kepala BPKH Anggito Abimayu, ditegaskan Anggito dana haji tersebut tetap aman, baik yang ada di instrumen investasi maupun yang ditempatkan di perbankan. 

Di perbankan, dana jemaah haji ini ditempatkan ditempatkan di Bank Syariah dan dapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Jadi terlindung dari gagal bayar," kata Asli menirukan jawaban Anggito saat hearing tersebut. (***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved