arrow_upward

Datanglah ke Samsat Padang Panjang, Penghapusan Denda PKB dan BBNKB Diperpanjang Lagi hingga 15 Juni 2022

Minggu, 20 Maret 2022 : 18.09

 

Ist.

Padang Panjang, Analisakini.id-Pemerintah provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBNKB ke-2 dalam dan luar provinsi  hingga 15 Juni 2022.

"Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 

tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB tanggal 15 Maret 2022, " kata Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Padang Panjang, Mistar, S.Sos, MM, Minggu (20/3/2022) di Padang Panjang

Menurut dia, perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi administratif, disebutkan Gubernur Sumbar Mahyeldi, adalah karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya.

Mistar.

Selain itu alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.

Dengan adanya program ini, Mistar mengimbau warga Kota Padang Panjang untuk memanfaatkan kesempatan ini. Yang memiliki kendaraan luar provinsi Sumbar segeralah memutasikan kendaraannya segera ke kantor Samsat Padang Panjang.

"Pajak yang kita dibayarkan berarti kita ikut berpartisipasi dalam  pembangunanan kota Padang Panjang yang lebih maju," katanya.

Sedangkan jam pelayanan di Samsat Padang Panjang, tetap seperti biasa, Senin-Jumat mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dan khusus Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai 12.00 Wib. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved