arrow_upward

Asli Chaidir Sebut Potensi Zakat Capai Rp230 Triliun tapi Terkumpul Masih Sangat Minim

Senin, 07 Maret 2022 : 17.36

 

Anggota Komisi VIII DPR H. Mhd Asli Chaidir memberikan sambutan dalam sosialisasi UU Pengelolaan Zakat. (ist)

Padang, Analisakini.id-Potensi zakat di republik ini sangat besar, mencapai Rp230 triliun. Ini mengacu kepada populasi muslim, bahkan terbesar di dunia. Data Baznas pada 2020 ada sekitar 229 juta lebih jiwa. Hanya saja, yang terkumpul masih sangat minim, sekitar Rp8 triliun atau 3,5 persen.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi VIII DPR H. Muhammad Asli Chaidir dalam sosialisasi Undang-undang Pengelolaan Zakat dengan tema “Potensi dan Pengelolaan Zakat di Masa Pandemi”, Sabtu (5/3/2022) di Koto Tangah, Padang.

Menurut Asli, potensi zakat nasional belum maksimal digarap setidaknya ada tiga permasalahan yang menjadi kendala dan membuat penerimaan zakat di Indonesia masih minim. 

Pertama, dari sisi edukasi dan literasi. Masyarakat muslim di Indonesia belum memiliki pemahaman yang baik terkait dengan zakat. Pemahaman masyarakat selama ini beranggapan zakat hanya sebatas zakat fitrah saja, serta zakat disalurkan sendiri kepada orang yang dikenal. 

"Pemahaman masyarakat terkait zakat harus ditingkatkan sehingga akan semakin menyadari dan memahami pentingnya berzakat. Berzakat secara lebih baik melalui lembaga amil yang resmi,"kata politisi PAN ini. 

Masalah kedua, adalah perlu penguatan kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM). Menurut Asli, penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia diperlukan baik di Baznas pada tingkat nasional, hingga kabupaten/kota. 

Disebutkan, rendahnya pemahaman masyarakat tentang ekonomi Islam dimana di dalamnya termasuk adalah zakat. Pengelolaan zakat saat ini jauh berkembang dengan literasi yang lebih baik dalam konsep ekonomi Islam. 

Optimalisasi pemanfaatan zakat saat ini lebih modern sehingga bisa membantu di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan lain-lain.

"Lembaga amil zakat tidak hanya berfungsi untuk melakukan pengelolaan zakat, namun juga harus bisa memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang zakat, pengelolaan zakat dan manfaat zakat,"jelasnya. 

Dengan pengetahuan yang baik, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pengelolaan zakat. Dan yang lebih penting masyarakat juga akan menyadari bahwa zakat tidak hanya soal zakat fitrah namun juga infak, sedekah dan wakaf. 

Yang ketiga adalah modernisasi dan transparansi pengelolaan zakat. Modernisasi dan Transparansi pengelolaan zakat merupakan hal penting dalam pengelolaan zakat. Zakat saat ini tidak hanya dikelola secara tradisional namun sudah mulai masuk ke dunia kesehatan, pendidikan dan lainnya. 

Mantan Ketua DPW PAN Sumbar dua periode ini juga menjelaskan pandemi Covid-19 juga mengubah tata cara membayar dan menyalurkan zakat. 

Ketentuan ijab kabul atau pemberian dan penerimaan zakat fitrah menjadi perbincangan di kalangan ulama sejak dulu. 

Sebagian ulama berpandangan, zakat fitrah baru sah ketika terjadi pertemuan antara pemberi dan penerima dengan membaca doa niat dan bersalaman. Pandangan ini diikuti sebagian besar Muslim di Indonesia. Tiap tahun, antara pemberi, pengelola atau penerima zakat bertemu langsung dengan membaca doa niat dan bersalaman. Biasanya dilakukan di masjid atau temu muka dengan penerima zakat.

Menurut Sekjen MUI, Anwar Abbas, sambung Asli, ketentuan tersebut tidak wajib, apalagi di masa pandemi. Anwar berpandangan, umat Islam sebaiknya meninggalkan sesuatu yang baik, seperti bersalaman demi menghindari penularan virus corona.

Pembayaran zakat secara online sangat disarankan selama pandemi virus corona. Kuncinya adalah transparansi, Pakai ijab kabul terus tidak transparan itu malah bertentangan dengan maksud ijab kabul itu sendiri.

Bahkan zakat di masa pandemi saat ini ternyata berjalan baik dan terjadi peningkatan, terdapat satu fenomena menarik di tengah pandemi covid-19 ini, yaitu terkait dengan pola berbagi sebagian masyarakat yang justru semakin meningkat. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved