arrow_upward

Presiden Jokowi Tegaskan Bakal Tunjuk ASN Jadi Pj. Kepala Daerah, tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah

Kamis, 17 Februari 2022 : 00.03
Joko Widodo.

Jakarta, Analisakini.id- Isu kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala daerah muncul menyusul keputusan Pilkada Serentak di 2024, akhirnya terjawab.

Deputi IV Kepala Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro memastikan  Presiden Joko Widodo akan tetap menunjuk penjabat (Pj.) kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Pj ditunjuk untuk menggantikan tugas kepala daerah yang masa jabatannya sudah habis sebelum Pilkada Serentak 2024.

Pernyataan Juri itu merupakan respons wacana yang muncul dari sejumlah pakar untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Juri berkata aturan pilkada serentak telah diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Menurutnya, penunjukan Pj sesuai dengan undang-undang tersebut.

"Presiden akan memilih pejabat-pejabat yang memenuhi syarat dan kompetensi yang mumpuni menjadi Pj. kepala daerah," ungkap Juri, melansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (16/2/2022).

Mantan Ketua KPU itu memastikan para pejabat pilihan Jokowi punya kemampuan untuk memimpin daerah. Serta memiliki kemampuan mendukung penyelenggaraan pilkada pada 2024. 

Juri menyebut pemerintah saat ini fokus mendukung penyelenggaraan pemilu sesuai aturan perundang-undangan yang ada.

"Saat ini, pemerintah fokus mendukung penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) melaksanakan tahapan persiapan Pemilu dan Pilkada 2024," ungkap dia.

Sebelumnya, sejumlah pakar mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Usulan itu disampaikan berkaitan dengan aturan peralihan di UU Pilkada. Salah satunya adalah pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala daerah bisa menggunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Pernyataan Feri itu merespons pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang tak diatur undang-undang. Feri menyampaikan memang Undang-Undang Pilkada tidak mengatur perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Tapi ada sejumlah mekanisme yang bisa ditempuh untuk mengubah undang-undang tersebut.

"Tentu saja bisa diselesaikan dengan Perppu ataupun kemudian publik atau kepala daerah yang merasa dirugikan haknya dapat menguji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penentuan Pj. jauh lebih mendatangkan mudarat dibandingkan melanjutkan kepala daerah yang sudah menjabat," pungkas Feri.(***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved