arrow_upward

Pengasuh Ponpes Darusalam Gontor 11 Ajak Semua Pihak Perangi Hoax

Selasa, 01 Februari 2022 : 18.31

 

Ustadz Ridwan.

Sulit Air, Analisakini.id-Masyarakat harus cerdas mencerna informasi yang saat ini begitu mudah didapatkan. Perkembangan teknologi saat ini, membuat informasi sekecil apapun begitu cepat sampai melalui media sosial yang berada digenggam. Apalagi saat ini, sangat sulit membedakan dimana informasi yang benar atau informasi yang diciptakan atau lebih dikenal dengan hoax.

Gencarnya penyebaran berita bohong atau hoax beberapa waktu belakangan tentunya kian meresahkan. Kondisi tersebut jika dibiarkan, tentunya akan berdampak terhadap keutuhan masyarakat berbangsa dan bernegara. 

Guna mengantisipasi penyebaran hoak tersebut, kalangan Ulama di sejumlah daerah di Sumbar, juga ikut serta mengajak jemaah menyatakan perang terhadap penyebaran informasi bohong tersebut.

"Sebagai insan yang punya pengetahuan dan akal, tentunya kita mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam mengkonsumsi informasi yang beredar saat ini, terkhusus informasi yang tersebar cukup cepat di media sosial," terang Ustadz Ridwan, Pimpinan Pondok Pesantren Modren Darusalam Gontor 11 Sulit Air.

Ridwan mengatakan, penyebaran hoax ditengah masyarakat saat ini, tentunya mempunyai tujuan yang tak elok. Salah satu menyebarkan narasi-narasi ujaran kebencian yang ujungnya memecah keutuhan masyarakat di Indonesia.

"Kita mengajak masyarakat dan jemaahnya untuk tak terpengaruh oleh informasi yang tak jelas sumbernya. Cerna, amati dan teliti sebelum kita ikut menyebar informasi yang tak benar," ujar Ridwan.

Ia juga mendukung tindakan hukum yang dilaksanakan lembaga Kepolisian, dalam menyikapi banyaknya berbagai hoax karena sangat mengancam   persatuan dan kesatuan bangsa.

Segenap jajaran pondok pesantren tentunya mendukung upaya Kepolisian dalam menindak, melaksanakan proses pemeriksaan pada orang-orang yang melakukan hoax atau menyebar isu, sehingga menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat.

"Bersama kita mendukung Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan tindakan hukum. Jika ada yang menyebar kebencian, dengan cara menyebar fitnah serta hoax, karena itu bukan hanya melanggar hukum negara, juga melanggar ajaran Islam yang rahmatanlilalamin," tegasnya. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved