Padang, Analisakini.id- Tidak hanya urus jual beli rumah dan urus SIM, untuk naik haji dan umrah pun, juga disyaratkan punya kartu BPJS Kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
Dalam Inpres yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 tersebut, berbagai kementerian, lembaga, hingga kepala daerah diminta untuk menjaring sebanyak mungkin masyarakat untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Salah satunya adalah Kementerian Agama. Dalam poin 5 Inpres tersebut, Menteri Agama diminta untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
"Mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional," demikian dalam huruf b poin 5 Inpres tersebut, sebagaimana dikutip dari kumparan.
Tak hanya itu, Menteri Agama juga diminta untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Inpres nomor 1 tahun 2022 memerintahkan kepada hampir semua kementerian/lembaga hingga Gubernur, Bupati, dan Wali kota untuk mengoptimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Disebutkan Inpres tersebut untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional. (***)