arrow_upward

Dosis Lengkap Vaksinasi Covid-19 Diwajibkan untuk Level 1 dan 2 PPKM

Rabu, 02 Februari 2022 : 11.49
Luhut Panjaitan.

Jakarta, Analisakini.id- Pemerintah mengubah indikator untuk menetapkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten/Kota. Mulai pekan ini, dosis lengkap vaksinasi Covid-19 akan diwajibkan dalam penetapan level 1 dan 2 PPKM.

“Pemerintah mengubah syarat indikator penetapan level PPKM mulai minggu ini. Untuk masuk ke level 1 dan 2 yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap,” kata Menteri Koordinator Maritim dan investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam evaluasi PPKM, Senin (31/1/2022) seperti dikutip dari inews.id.

Menurut dia, kebijakan itu dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten/kota yang masih tertinggal atau berada di bawah target yang ditetapkan pemerintah.

“Saat ini masih terdapat 22 Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum dibawah 50 persen dan 29 Kabupaten/Kota dengan dosis kedua lansia yang masih dibawah 40 persen,” ujar Menko Luhut.

Ketentuan berlaku mulai minggu ini, tetapi Pemerintah akan memberikan waktu transisi selama 2 minggu untuk kabupaten kota dapat mencapai target tersebut.

“Pemerintah tetap akan menggunakan 6 indikator yang menjadi standar dari WHO, tetapi akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di RS,” ungkap Menko Luhut.

Sebagai catatan, dengan menggunakan asesmen terbaru ini, perubahan level kabupaten kota dapat dilihat secara rinci pada inmendagri Jawa Bali yang akan diterbitkan oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved