arrow_upward

Aturan JHT Direvisi, Politisi PAN : Wujud Kepekaan Presiden Terhadap Pekerja

Selasa, 22 Februari 2022 : 18.48

 

Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si

Jakarta, Analisakini.id-Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi Presiden Jokowi karena memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan untuk merevisi Permenaker No 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua ( JHT).

Menurutnya, itu pertanda Jokowi sangat memperhatikan dan peka serta memahami aspirasi para pekerja. Karena aturan dan tata cara pencarian pembayaran Jaminan Hari Tua telah menimbulkan polemik dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. 

"Para buruh pun merespons dengan menggelar demonstrasi di Kantor Kemenaker serta BPJS Ketenagakerjaan pekan lalu. Bahkan beberapa syarikat buruh berencana  melakukan gugatan ke PTUN," ujar Guspardi saat dimintai keterangannya oleh wartawan, Selasa ( 22/2/2022).

Sejak terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan oembayaran manfaat JHT telah menimbulkan kegaduhan. Banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan tersebut mulai dari serikat pekerja hingga anggota DPR, khususnya soal aturan Pencairan manfaat JHT di usia 56 tahun.

Legislator asal Sumatera Barat itu menilai sangat tepat apa yang di lakukan Jokowi dengan memerintahkan revisi peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang ditetapkan tangg 2 Februari 2922 lalu.

Karena pada prinsipnya JHT adalah uang  tabungan untuk kaum buruh yang menjamin keuangan mereka saat tak lagi bekerja atau tak lagi menerima upah. Artinya seseorang seharusnya boleh mencairan tabungan saat tak lagi menerima upah.

Oleh karena itu, diharapkan agar Menteri Ketenagaakerjaan dalam merevisi Permenaker no 2 tahun 2022 ini sesuai dengan arahan Jokowi  dengan mempermudah para pekerja dalam pencarian JHT dan bisa diambil pekerja yang terkena PHK atau mengalami kesulitan. 

"Dalam melakukan revisi ini nantinya diharapkan dapat melibatkan serikat pekerja dam berbagai elemen masyarakat terkait. Dan tak kalah penting mestinya melakukan konsultasi dengan DPR, "pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan memberikan perintah agar pencairan JHT direvisi.

"Tadi pagi Bapak Presiden memanggil Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Bapak Predisen sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan," kata Pratikno dalam keterangan pers di YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2). (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved