arrow_upward

Sah! Jadwal Pemilu Disepakati 14 Februari dan Pilkada Serentak 27 November 2024

Senin, 24 Januari 2022 : 18.38
Drs. H. Guspardi Gaus,M.Si.

Jakarta, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyampaikan Penyelenggara Pemilu yaitu KPU Bawaslu dan DKPP serta Komisi II bersama Pemerintah telah menyepakati pelaksanaan Pemilu (Pileg & Pilpres ) dilaksanakan pada 14 Februari 2024 . Dan seluruh fraksi satu suara mendukungnya.

Menurut dia, keputusan penetapan tanggal pelaksanaan Pemilu pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (24/1/2022) oleh Komisi II, karena KPU dan Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) telah bersepakat pada satu tanggal yaitu 14 Februari 2024.

" Jauh-jauh hari Komisi II telah menyarankan kepada KPU dan Pemerintah mencari dan menyepakati waktu yang tepat guna menggelar pesta demokrasi 5 tahunan, "ujar Guspardi saat dihubungi melalui telepon selularnya, Senin ( 24/1/2022).

Menurut Guspardi, dengan semangat dalam melaksanakan perintah konstitusi, akhirnya Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi II bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu telah mencapai kesepakatan bulat dengan keputusan pelaksanaan Pemilu (Pileg & Pilpres) dilaksanakan 14 Februari 2024. Sementara pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Legislator asal Sumatera Barat itu mengatakan pemilihan tanggal Pemilu pada Rabu 14 Februari yang bertepatan dengan dengan hari valentine, itu cukup baik. Namun pertimbangannya bukan soal itu tapi kesepakatan yang rasional guna menghindari beririsan dengan pelaksanaan Pilkada serentak yang juga digelar pada tahun yang sama yakni 27 Nobember 2024. Dengan disepakatinya jadwal Pemilu dan Pilkada serentak 2024, maka penyelenggara Pemilu mempunyai ruang yang cukup untuk menyiapkan secara detil dan matang setiap tahapan-tahapan Pemilu maupun Pilkada.

"Oleh karena itu, kita berharap Penyelenggara Pemilu ( KPU, Bawaslu dan DKPP) dapat menyusun agenda dan tahapan Pemilu dan Pilkada dengan tetap berpedoman kepada asas efektif dan efisien baik dari persiapan setiap tahapan maupun anggarannya,"kata Guspardi. 

Selanjutnya akan dibahas dan diperdalam lebih lanjut oleh Komisi II  dalam rapat berikutnya bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved