arrow_upward

KPK Rekomendasikan Hal ini untuk Bupati Solok soal Penyelamatan Danau Singkarak

Jumat, 28 Januari 2022 : 20.40
Ilustrasi.


Padang, Analisakini.id-Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menyatakan siap mematuhi dan menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Barat untuk menghentikan proses reklamasi atau pembangunan pendukung sektor kepariwisataan di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak.

"Pemkab Solok telah mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti Instruksi dari Gubernur Sumatera Barat, untuk menghentikan proses pengerjaan pembangunan reklamasi," kata Bupati Solok Epyardi Asda.

Pihaknya juga mengatakan bahwa siap mendengarkan arahan Pemprov Sumbar sesuai dengan aturan.

“Saya siap mengikuti apa pun keputusan dari Pemerintah Daerah, untuk menertibkan dan membongkar kembali atau memulihkan lokasi tersebut,” ungkapnya dalam Focus Group Discusion (FGD) bersama Pemprov Sumatera Barat, KPK, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian PUPR, di Padang, Jumat 28 Januari 2022.

Bupati juga mengungkapkan dirinya akan patuh dan taat terhadap setiap perintah dan instruksi yang diperintahkan oleh Gubernur.

Selain itu, penghentian proses pengerjaan di kawasan wisata Danau Singkarak ini sejatinya telah diberhentikan sejak dua Minggu lalu.

“Proses pengerjaan di sana telah lama kita suruh berhenti dan sampai saat ini tidak boleh ada pekerjaan lanjutan sampai ada izin dari pihak Pemerintah Provinsi. Karena kewenangan kawasan danau adalah pihak pemerintah provinsi,” ucapnya.

Di kesempatan itu, Deputi Koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhiawan Wibisono, KPK telah menetapkan empat poin rekomendasi terkait penyelamatan danau prioritas.

Seluruh pemangku kepentingan segera mengimplementasikan rekomendasi atau pengawasan terhadap program penyelamatan danau prioritas nasional di Sumatera Barat.

Seluruh pemangku kepentingan segera menyusun, menetapkan, melaksanakan dan mematuhi strategi penyelamatan danau prioritas sesuai Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2021 tentang penyelamatan danau prioritas nasional.

Inventarisasi perizinan dan non perizinan yang ada di Sumatra Barat dan memastikan telah dilakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan seluruh layanan perizinan dan non perizinan kepada DPMPTSP serta mengefektifkan implementasinya.

Melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki izin di badan danau maupun sepadan danau.(***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved