arrow_upward

Dirjen Dukcapil Tegaskan Kantor-kantor Jangan Lagi Minta Fotokopi Dokumen Kependudukan

Selasa, 04 Januari 2022 : 15.17

 

Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Jakarta, Analisakini.id-Masyarakat luas didorong agar sadar pentingnya perlindungan rahasia data pribadi dan perlindungan kerahasiaan dokumen kependudukan. Hal ini menyusul beredarnya surat keterangan dari mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti untuk pembuatan KTP yang tersebar di media sosal. 

“Kita semua harus concern dengan perlindungan rahasia data pribadi. Bila dokumen kependudukan sudah tidak terpakai, maka diberikan kembali ke Dinas Dukcapil atau dimusnahkan saja sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) Permendagri 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Prof Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari  pernyataannya yang diunggah di situsweb Dukcapil Kemendagri, diakses Senin (3 Januari 2022).

Zudan juga mengimbau masyarakat tidak sembarangan pula mengunggah berbagai dokumen kependudukannya yang berisi data-data pribadi di berbagai media sosial. Sebab bila dicari di Google saja, itu banyak sekali bermunculan data-data kita terkait KTP-el, KK, paspor, nomor rekening, NPWP, nomor BPJS, dan sebagai.

"Padahal sesuai dengan Pasal 85A UU Nomor 24/2013 tentang Adminduk, secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi akan dipidana dengan pidana penjara dan/atau dikenakan denda,' kata dia seperti dikutip dari cyberthreat.id.

Sedangkan terkait kerahasiaan dokumen kependudukan, bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah untuk menjaganya sebagaimana hal ini telah diamanatkan dalam Pasal 79 ayat (1) UU Adminduk. Masyarakat juga memiliki peranan yang sangat penting karena dokumen kependudukan tersebut ada di tangan masyarakat itu sendiri.

Kantor Dukcapil mulai 2019 sudah beralih ke layanan digital. Masyarakat sudah bisa menyimpan file dokumen KK, akta-akta, dalam bentuk digital dan bisa dicetak sewaktu-waktu saat dibutuhkan. KTP-el mulai 2021 ini sudah mulai diterapkan sebagai identitas digital di 50 kabupaten/kota sehingga ke depan tidak perlu fotokopi-fotokopi lagi.

“Bagi kantor-kantor untuk tidak lagi minta fotokopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital,” jelasnya.

Ia menegaskan, dokumen kependudukan yang menyimpan ialah penduduk sendiri, bukan kantor Dukcapil. Bila sudah tidak dipakai, maka dimusnahkan, dibakar, dirobek, atau dihancurkan saja.

Selain itu, dokumen kependudukan yang sudah tidak terpakai jangan ikut dijual kiloan bersama-sama dengan kertas koran, kertas-kertas yang tidak terpakai,  agar tidak disalahgunakan. Hal ii ditegaskan Zudan, karena, tidak hanya masyarakat, tetapi banyak kantor yang melakukan hal itu. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved