arrow_upward

Politisi PAN Sambut Baik Konvensi Capres Diusulkan Menjadi Tahapan Pilpres

Selasa, 07 Desember 2021 : 14.02

 

Anggota DPR dari Fraksi PAN Drs. H. Guspardi Gaus,M.Si bersama pengurus DPP Satu Jari.(ist).

Jakarta, Analisakini.id-Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyambut baik wacana memasukkan konvensi capres ke dalam UU Pemilu seperti yang disampaikan oleh DPP Satu Jaringan Indonesia. 

Menurutnya, apa yang disampaikan DPP Satu Jari sejalan dengan semangat reformasi yang usung Partai Amanat Nasional.

"Memunculkan opsi banyak calon presiden (capres) akan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk lebih memahami kapasitas, kapabilitas dan kualitas calon pemimpin bangsa yang akan bertarung dalam kontestasi politik nasional," ujar Politisi PAN ini saat menerima audiensi dari DPP Satu Jari Indonesia di ruang Rapat Fraksi PAN, Kamis ( 2 /12/2021).

Partai Amanat Nasional bahkan telah melakukan bentuk lain dari konvensi. Pada saat Workshop Nasional DPP PAN di Bali beberapa waktu lalu, PAN melakukan sharing session tentang kepemimpinan, termasuk  masalah  demokrasi dan kehidupan bangsa dengan menghadirkan narasumber seperti Erick Thohir, Anies Baswedan, Ridwan Kamil,  dan Khofifah Indar Parawansa. Sementara Ganjar Pranowo yang juga diudang batal hadir. Kegiatan ini diikuti oleh para anggota legislatif FPAN mulai dari DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupten/kota dan  pimpinan eksekutif serta para kader PAN dari seluruh Indonesia.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini menambahkan kegiatan sharing session yang dilakukan dalam Workshop Nasional DPP PAN menunjukkan Partai Amanat Nasional merupakan partai terbuka dan sebagai bahagian dari proses pecerdesan dan pendewasaan pemilih yang akan disosialisaikan kepada para kader PAN konstituen  dan akar rumput di seluruh Indonesia.  

Namun, niat memunculkan konvensi capres untuk dimasukkan dalam UU Pemilu tak bisa dilakukan saat ini. Pemerintah dan DPR telah sepakat tidak melakukan perubahan payung hukum penyelenggaraan pemilu. Dan pelaksanaan pemilu ( Pilpres & Pileg) dan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. 

"Usulan tentang konvensi menjadi bahagian dari proses tahapan pemilihan presiden, kemungkinan baru bisa dimasukkan pada periode selanjutnya," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Satu Jari Indonesia Deddy Rahman mengusulkan konvensi calon presiden (capres) menjadi bagian tak terpisahkan dalam tahapan pemilihan presiden (pilpres). Dan berharap agar tahapan penjaringan pemimpin nasional itu diakomodasi ke dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved