arrow_upward

Mantap, Bank DKI Terima Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Selasa, 21 Desember 2021 : 17.38

 

Dirut Bank DKI, Fidri Arnaldy (kedua dari kiri), menerima Sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari Vice President Certification Tuv Nord Indonesia, Dony Moehardono (tengah) dan disaksikan oleh Kepala OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, Dhani Gunawan Idat (paling kanan), Komisaris Independen merangkap Plt. Komut PT Bank DKI, Lukman Hakim (paling kiri), dan Direktur Antikorupsi Badan Usaha Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin (kedua dari kanan). (ist)

Jakarta, Analisakini.id-Sebagai bentuk penerapan anti korupsi, Bank DKI meraih sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh PT TUV Nord Indonesia yang merupakan badan sertifikasi internasional yang diakui oleh Komite Akreditasi Nasional. 

Sertifikat ini berlaku sejak 15 Desember 2021 sampai 14 Desember 2024. Sertifikat ISO 37001 : 2016 tersebut diserahkan kepada Direktur Utama Bank DKI, Fidri Arnaldy dalam gelaran Penyerahan Sertifikat itu sekaligus dan Peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia (Hakordia) 2021 di Jakarta (20/12/2021).

Ikut menyaksikan penyerahan itu, Dhani Gunawan Idat, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, Kepala Bidang Usaha Transportasi, Properti dan Keuangan BP BUMD DKI Jakarta, Pujiono serta Direktur Anti Korupsi Badan Usaha Kedeputian Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Aminudin 

Fidri menyampaikan penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP ini menjadi panduan bagi Bank DKI dalam mengimplementasikan, mengevaluasi dan melakukan peningkatan yang berkelanjutan guna mencegah serta mendeteksi penyuapan. Ia menyampaikan Bank DKI menyakini dengan menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan akan memberikan manfaat berupa proses bisnis yang semakin efisien, transparan, akuntabel serta meningkatkan kepercayaan stakeholder perusahaan.

Adapun proses sertifikasi SNI ISO 37001:2016 SMAP dimulai sejak Juli 2021 dan dinyatakan selesai prosesnya pada November 2021 pada tahap Audit Stage 2, dan berdasarkan hasil audit dinyatakan Bank DKI memenuhi persyaratan untuk mengimplementasikan ISO 37001:2016.

“Bank DKI percaya bahwa melalui sertifikasi ini menjadi bukti bahwa kami mengedepankan tata kelola yang berjalan dengan baik di Bank DKI, dan akan terus ditingkatkan serta mengacu pada standar Internasional yang berlaku” tutup Fidri.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, Dhani Gunawan Idat menyampaikan ucapan selamat kepada PT Bank DKI yang berhasil mendapatkan sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. 

“Dengan adanya ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini maka diharapkan Bank DKI akan semakin sistematis untuk melakukan mitigasi penanganan dan pencegahan upaya fraud. Selain itu, kami juga berharap kedepan Bank DKI dapat semakin berkinerja baik dengan terbangunnya budaya mengembangkan diri (continuous improvement)”.

Sedangkan, Kepala Bidang Usaha Transportasi, Properti dan Keuangan BP BUMD DKI Jakarta, Pujiono menyampaikan, BP BUMD berharap Bank DKI dapat meningkatkan dan memperbaiki Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara berkelanjutan serta mampu menerapkan prinsip zero fraud tolerance di lingkungannya. Pemprov juga berharap BUMD DKI Jakarta yang lain mulai menerapkan SMAP seperti Bank DKI.

”Dalam upaya peningkatan, optimalisasi dan internalisasi budaya anti suap, budaya anti korupsi serta budaya anti gratifikasi, Fidri menyampaikan bahwa Bank DKI secara tegas menerapkan prinsip 4 NO’s (No Briberry, No Gift, No Kickback dan No Luxurious Hospitally) dan memberikan sanksi kepada setiap pelaku suap, korupsi maupun gratifikasi," jelasnya. 

Dia menyebut Bank DKI juga berkomitmen dalam menyatakan sikap terhadap risiko fraud, diantaranya zero fraud tolerance, implementasi whistleblowing system, self assessment tahunan karyawan, serta sosialisasi dan pendampingan teknis bersama KPK mengenai pengisian e-LHKPN. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved