arrow_upward

Ini Balasan Ketua KPK Usai Ditarik Polri, Firli Bahuri: Penugasan Saya di KPK Bukan dari Kapolri

Sabtu, 18 Desember 2021 : 20.25
Firli Bahuri.

Jakarta, Analisakini.id-Banyak pihak salah menafsirkan Telegram Kapolri nomor ST/2568/XII/KEP./2021 yang beredar hari ini, Firli Bahuri diberi penugasan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan sekaligus meluruskan, sesuai dengan UU 19/2019 KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun. Lalu, sambung Firli, dalam UU 19/2019 masa jabatan Ketua KPK periode 2019-2023 ialah empat tahun.

Oleh karena itu, tegas Firli dirinya akan menyelesaikan tugas dan amanah sebagai Ketua KPK hingga 20 desember 2023. “Maka Jabatan ketua KPK bukan penugasan dari Kapolri,” kata Firli dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu malam (18/12/2021).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram nomor ST/2568/XII/KEP./2021 soal mutasi di tubuh polri. Sejumlah perwira tinggi yang akan memasuki masa pensiun dimutasi termasuk Firli Bahuri yang saat ini menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam telegram yang ditandatangani ASSDM Kapori, Irjen Wahyu Widada menyatakan Firli jadi perwira tinggi (Pati) Bareskrim Polri. Namun juga disebutkan ia dalam rangka penugasan Ketua KPK RI. Selanjutnya disebutkan Firli dimutasikan ke Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.(rmol)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved