arrow_upward

Guspardi Gaus : Tanah Ulayat Cukup Didaftarkan ke BPN untuk Dapatkan Kepastian Hukum

Rabu, 08 Desember 2021 : 17.20

 

Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si.

Jakarta, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi langkah yang dilakukan Kementrian ATR/BPN  dengan pencatatan atau pendaftaran bidang tanah bagi tanah ulayat di Sumatera Barat.  

Menurutnya, tanah ulayat merupakan tanah milik kaum atau suku dalam kelompok masyarakat adat. Jika disertifikatkan, timbul kekhawatiran  tanah ulayat mereka akan lebih mudah diperjualbelikan atau digadaikan. Sehingga para pemangku adat tidak mau tanah ulayatnya dibuatkan sertifikat.

""Sekarang, ada solusi yang ditawarkan oleh Kementerian ATR/ BPN guna mengakomodir status tanah ulayat. Cukup dicatatkan atau didaftarkan saja ke BPN,  tidak dalam bentuk sertifikat sehingga ada kepastian hukum mengenai luas tanah dan di mana tempatnya, serta batas patoknya, "ungkap Politisi PAN ini. 

Legislator asal Sumatera Barat itu menilai, pencatatan atau pendaftaran tanah ulayat sebagai ikhtiar dalam mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Kalau seandainya masyarakat keberatan melakukan sertifikasi di tanah ulayat itu, maka bisa dalam bentuk pendaftaran.

"Tanah ulayat yang kita miliki itu tidak atas nama seseorang, tapi mewakili kelompok adat (komunal ) yang ada di dalamnya. 

Untuk itu, terobosan ini diharapkan dapat segera disosialisasikan kepada para ninik mamak, pemangku adat, sehingga tanah ulayat memiliki dasar hukum yang jelas," terang Guspardi.

Dengan begitu, keturunan suku adat di Sumatera Barat dapat mengetahui letak dari tanah yang dimiliki masing-masing suku mereka. Selain mendapatkan kepastian hukum, pencatatan bidang tanah dilakukan agar tidak menimbulkan konflik dalam dan di luar sukunya maupun dengan pihak lain. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved