arrow_upward

Bersiaplah, 325 Jabatan Eselon IV di Pemko Padang Hilang

Senin, 20 Desember 2021 : 18.21

Arfian.

Padang, Analisakini.id-Penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Padang bergulir. Jabatan eselon IV dihapus. Setidaknya ada 325 pejabat akan kehilangan jabatan eselon IV tersebut

"Ya benar jabatan setingkat eselon IV bakal dihapus dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemko Padang. Ada 325 jabatan eselon IV hilang," kata Pj. Sekdako Arfian, Senin (20/12/2021) di Padang.

Menurut dia, penghapusan jabatan eselon IV ini bukan hanya di Pemko Padang, melainkan di seluruh daerah. Sebab, aturan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Dia menjelaskan, jabatan struktural yang dihapus tersebut sesungguhnya tidak benar-benar dihilangkan, namun hanya dialihkan menjadi jabatan fungsional. Ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi sehingga lebih efektif dan efisien.

Dengan penghapusan itu tentu struktur organisasinya berubah, baru dilantik dalam struktur baru. Khusus jabatan eselon di kantor kecamatan, kelurahan, jabatan eselon IV tetap dipertahankan.

Bahkan di tingkat kementerian sendiri, jabatan eselon tersebut sudah tidak ada. Diganti menjadi jabatan fungsional. 

"Dengan adanya penyetaraan itu atau jabatan struktural berkurang sedangkan jabatan fungsional bertambah, sebenarnya lebih memacu dan menjadi spirit bagi ASN untuk memperlihatkan kinerja yang terukur," jelas Arfian.

Disebutkan, adanya kebijakan pemerintah pusat ini dan pemerintah daerah mengikutinya, masih direspon beragam oleh ASN karena ada yang tidak paham. Hanya mendengar kabar yang tak jelas. Padahal, dikaji segala aspek, menguntungka ASN.

Bahkan, pejabat yang kini sedang menduduki jabatan eselon IV yang terkena penyetaraan ke jabatan fungsional, take homepay yang diterima, tidak berkurang. Bahkan ada yang lebih ketimbang saat menjadi pejabat struktural. Apalagi kalau grade ASN bersangkutan tinggi pula.

"Prinsip yang dipegang di sini dan ditekankan pemerintah adalah semua yang dialihkan ke fungsional tidak boleh dirugikan. Minimal penghasilan yang diterima, tunjangan, TPP, tidak boleh berkurang. Tapi untuk di Pemko Padang, kenyataannya, cukup banyak take homepay -nya naik,"terang Arfian. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved