Ilustrasi. |
Padang, Analisakini.id-Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sumatera Barat 2022 ditetapkan Rp2.512.539. Angka ini naik ketimbang tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbar, Jasman Rizal, Jumat (19/11/2021) menyebutkan. Penetapan UMP Sumbar sudah diputuskan Gubernur melalui surat keputusan yang ditanda tangani hari ini (Jumat,19/11/2021).
Dalam surat keputusan Gubernur tentang penetapan UMP itu telah memperhatikan instruksi Presiden tentang kebijakan penetapan upah minimum.
“Tak hanya itu, penetapan juga berdasarkan surat Menteri Ketenagakerjaan sekaitan penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum 2022. Dan, tentu telah melewati rapat pleno dewan pengupahan provinsi,” jelasnya.
Untuk UMP Sumbar tahun 2022 kata Jasman sebesar Rp2.512.539. Naik, dari UMP tahun 2021 sebesar Rp2.484.041. Naik sebesar Rp28.498.
Naiknya UMP tahun 2022 ini, Jasman juga mengingatkan setiap perusahaan membayar pekerjanya sesuai dengan UMP.
“Jangan sampai ada perusahaan yang membayar pekerja dibawah UMP tahun 2022. Keputusan ini berlaku pada 1 Januari 2022,” pungkasnya.
UMP Sumbar dalam lima tahun terakhir :
Tahun 2022 Rp2.512.539
Tahun 2021 Rp2.484.041
Tahun 2020 Rp2.484.041
Tahun 2019 Rp2.289.228
Tahun 2018 Rp2.119.067
Tahun 2017 Rp2.119.067
(***)