arrow_upward

Politisi PAN Minta Nadiem Makarim Patuhi Rekomendasi Hasil Ijtima' Ulama MUI

Minggu, 14 November 2021 : 20.11

 

Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si.

Padang, Analisakini.id-Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan hasil Ijtima' Ulama MUI yang meminta dicabutnya  Permendikbudristek No 30 tahun 2021.

"Saya sangat mendukung dikeluarkannya Ijtima' Ulama MUI melalui komisi Fatwa MUI yang merekomendasikan permendikbudristek no 30 tahun 2021 dicabut, karena telah menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat," ujar Guspardi, Minggu (14/11/2021).

Sebelumnya, Nadiem menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 lalu. Aturan ini  menuai kontroversi dan protes dari berbagai elemen organisasi sosial kemasyarakatan serta keagamaan.

Anggota Komisi II DPR itu menilai, semangat dan niat baik mas menteri mengeluarkan Permendikbudristek 30/2021 adalah bagus dalam rangka melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Kendati demikian isi batang tubuh permen ini memang bisa memicu multitafsir. 

Legislator dapil Sumatera Barat 2 inipun mencontohkan  penggunaan Frasa “tanpa persetujuan korban” sebagaimana terdapat dalam pasal 5 ayat 2  Permendikbudristek ini menimbulkan ambiguitas karena tidak tegas. Materi muatannya permen itu mestinya  sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya dan nilai-nilai adat serta budaya bangsa Indonesia. 

"Oleh karena itu, diharapakan Mas Menteri Nadiem agar dapat memperhatikan dan mematuhi rekomendasi dari Ijtima' Ulama Majelis Ulama Indinesia (MUI) mencabut permendikbudristek no 30 tahun 2021 untuk selanjutnya direvisi dan sempurnakan dengan mengacu kepada UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. 

Dengan dikeluarkannya Ijtima' Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Mendikbudristek harus legowo, arif dan bijaksana dalam menyikapi Keputusan  dibacakan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved