arrow_upward

Pemerintah Konsistenlah

Rabu, 03 November 2021 : 09.00
Effendi

Belum cukup berumur sepuluh hari, pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan udara atau syarat naik pesawat di Jawa dan Bali. Pada 24 Oktober pemerintah mewajibkan penumpang pesawat untuk PCR. Tapi Senin, 1 November pemerintah mengumumkan tes PCR tidak lagi menjadi syarat terbang.

Mewajibkan PCR itu, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 disebutkan untuk penerbangan ke Bandara di Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambul maksimal 2 x24 jam.

Sedangkan tes PCR tidak lagi menjadi syarat terbang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11). Katanya Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali.

Perubahan aturan yang bertolak belakang dalam tempo waktu relatif singkat, tentu sangat mengejutkan. Jangankan bagi masyarakat biasa yang akan menumpangi pesawat, bagi pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah, dipastikan ada yang tidak tahu. Dengan kata lain, 100 persen para pejabat tahu aturan itu, mustahil rasanya.Benar, pemerintah mengeluarkan peraturan itu, tidak asal keluar saja. 

Butuh pertimbangan dan kajian, sehingga lahirlah aturan mewajibkan PCR bagi penumpang pesawat. Aturan itu, tentu terus disosialisasikan kepada semua kalangan terutama kepada calon penumpang pesawat.

Dalam perjalanannya, diyakini pula, belum semuanya yang tahu akan peraturan ini, meski di sisi lain, aparat terkait terus memasifkan soal aturan tersebut.

Di tengah terus disosialisasikan aturan mewajibkan PCR ini, tiba-tiba muncul aturan baru yang justru bertolak belakang dengan aturan sebelumnya. Peraturan baru sedang disosialisasikan, tiba-tiba muncul lagi peraturan terbaru yang menghimpit peraturan baru itu.

Dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu, diyakini juga aparat pemerintah baik dipusat maupun di daerah pasti bingung. Apalagi rakyat badarai. Bingung oh bingung sekali. Dan bisa jadi berbagai macam anggapan akan muncul dan bernada miring akan lebih banyak.

 Peneliti INDEF Abra Talatov mengungkapkan jika hal ini membuktikan jika kebijakan yang diambil oleh pemerintah tidak matang dan tidak hati-hati. Sehingga mudah sekali berubah akibat desakan publik.

Abra mengungkapkan, di negara lain bahkan untuk penerbangan domestik tak perlu lagi tes PCR sebagai syarat. Seharusnya Indonesia bisa mengikuti tren di dunia. "Jadi kalau ada kebijakan jangan maju mundur dan sering berubah-ubah dengan cepat, pasti akan membingungkan masyarakat," jelas dia seperti dikutip dari detik.com.

Menurut dia, masyarakat sebenarnya membutuhkan informasi yang akurat dan tepat untuk meningkatkan kepercayaan mereka terhadap pemerintah. Pemerintah juga harus kredibel dalam menjelaskan informasi harus jelas dan gamblang, jadi memang harus matang dan terbuka soal PCR ini.

Kritikan yang disampaikan Abr Talatov itu, sebaiknya menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah harus jaga kredibel dalam menjelaskan informasi kepada rakyatnya. Jangan baru seumur jagung lalu diubah yang isinya bertolak belakang dengan sebelumnya. 

Pemerintah harus konsisten. Matangkan betullah draf regulasi sebelum menjadi regulasi dan diberlakukan kepada publik. Jangan perlihatkan sikap inkonsisten kepada rakyat. Kita yakin pemerintah punya SDM yang mumpumi di lingkaran pengambil kebijakan. Manfaatkanlah. (*)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved