arrow_upward

Pembentukan Pengadilan Tinggi untuk Dekatkan Masyarakat pada Akses Keadilan

Kamis, 25 November 2021 : 14.34

 

Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si.

Jakarta, Analisakini.id-Anggota Baleg DPR Guspardi Gaus mengapresiasi tercapainya kesepakatan dalam rapat pleno tentang tiga RUU yaitu  pembentukan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di sejumlah daerah.

Guspardi yang merupakan anggota Panja pembentukan Pengadilan Tinggi tersebut menyampaikan,  keberadaan Pengadilan Tinggi memang belum merata ada di tiap provinsi sehingga dengan disetujuinya RUU pembentukan Pengadilan Tinggi akan dapat lebih mendekatkan dan memudahkan masyarakat dalam berbagai persoalan yang terkait tentang Peradilan terkhusus di tingkat banding dalam mendapatkan akses keadilan.

"Belum lagi perkara yang di tanggani oleh pengadilan tinggi yang lama bertumpuk tumpuk sehingga tidak cepat dalam menangganinya," ujar Guspardi, Rabu (24/11/2021).

Pengadilan tinggi yang dibentuk di beberapa wilayah akan didirikan di daerah yang mudah dijangkau dengan prinsip efektif dan efisien juga dengan biaya yang ringan. Karena selama ini pencari keadilan harus menguras tenaga, waktu dan biaya tidak sedikit menuju pengadilan tinggi yang terletak jauh jarak di provinsi lain dari domisilinya. 

Legislator asal Sumatera Barat itu menjelaskan, Fraksi PAN berpandangan bahwa kewajiban penyediaan lahan pengadilan tinggi, harus melibatkan pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD (Legisatif). Sehingga sinergitas antara 2 institusi tersebut  tetap dalam satu kesatuan guna mempecepat realisasi pembangunan Pengadilan Tinggi tidak kendala dalam proses eksekusinya.

Untuk itu, semua stake holder harus berikhtiar dan berijtihad untuk mewujudkan  Pengadilan Tinggi di beberapa daerah  yang  telah mendapatkan persetujuan dari fraksi di Baleg. Dan kita meminta  kepada Mahkamah Agung dapat melaporkan progress perkembangan penyediaan sarana dan prasarana Pengadilan setiap tahun kepada DPR dan paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan, pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved