arrow_upward

Para Buruh Senang, MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional

Kamis, 25 November 2021 : 19.21
Ilustrasi.

Jakarta, Analisakini.id-Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (25/11/2021), mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja. 

MK menilai UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut kalangan buruh mengapresiasi putusan MK tersebut.

"Kami meyakini masih ada keadilan yang bisa ditegakkan dalam proses perjuangan buruh dalam melawan oligarki partai politik di parlemen dan pemerintah untuk mengurangi hak buruh bahkan menghancurkan masa depan 

buruh melalui omnibus UU Ciptaker terkait klaster ketenagakerjaan," katanya dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021) seperti dikutip dari cnbcindonesia.com.

MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Artinya MK meminta agar UU itu untuk segera direvisi. Pihaknya memberikan tenggat waktu revisi selama dua tahun sejak putusan dibacakan.

"Waktu dua tahun ke depan yang diminta MK kepada pemerintah dan DPR untuk membahas sesuai dengan prosedur UU P3 tentang tata cara pembuatan UU dan tidak ada melanggar UU 1945, perlu melibatkan partisipasi publik termasuk buruh dalam pembahasan 2 tahun ke depan paling lama tentang omnibus UU ciptaker tersebut. Kami akan ikuti selama nggak bertentangan dengan UU dan nggak kurangi hak-hak dasar kaum buruh," sebut Said Iqbal.

Adapun MK menilai UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi. UU Cipta Kerja telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 dan menjadi UU No 11 Tahun 2020.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved