arrow_upward

Guspardi: Segera Sertifikatkan Tanah untuk Hindari Konflik

Selasa, 16 November 2021 : 10.27
Drs. H. Guspardi Gaus,M.Si.


Padang, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR  Guspardi Gaus mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat khususnya di Sumatera Barat melalui program PTSL pada 2021. Program sertifikasi tanah yang bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan terobosan yang sangat positif dalam mendorong akselerasi program pendaftaran tanah bagi masyarakat. 

Demikian disampaikan Guspardi, saat memberi sambutan sekaligus menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Sumatera Barat. Pada kesempatan ini diserahkan sebanyak 100 sertifikat kepada masyarakat  yang berasal dari Kota Bukitinngi sebanyak 26 bidang, Kota Payakumbuh 24 bidang dan Kabupaten 50 kota 50 bidang. Acara penyerahan sertifikat  di Rocky Hotel, Bukittinggi, Sabtu (13/11/2021). 

Berdasarkan laporan dari kepala Kanwil ATR/BPN Sumatera Barat mereka telah menyelesaikan sebanyak 96. 667 Peta Bidang Tanah ( PBT) atau melebihi target yang dicanangkan (100, 01%). Sementara itu dari target 289.200 bidang telah diselesaikan  264.434 bidang (91,4%) Setifikat Hak atas Tanah (SHT) di Sumatera Barat sampai 13 Novembet 2021.

"Tentunya kita juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Kanwil ATR/BPN Sumatera Barat dengan pencapaian yang telah terealisasi dengan baik," ujar Politisi PAN ini. 

Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini menilai permasalahan tanah merupakan persoalan yang sangat sensitif karena menyangkut rakyat. Sebab sertifikat tanah hak milik menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyakat. Dengan diserahkannya sertifikat melalui program PTSL dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat karena telah memiliki bukti sah kepemilikan atas tanah dan menghindari terjadinya konflik/sengketa tanah. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikannya sebagai modal untuk pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan. 

Oleh karena itu, diharapkan masyarakat  agar dapat memanfaatkan kesempatan yang ada pada program PTSL untuk segera mendaftarkan tanah yang belum mempunyai sertifikat. Karena program ini proses pengeluaran serifikatnya cepat dan biayanya pun hanya untuk  administrasi paling tinggi RP150 ribu saja. 

"Dan sebagai mitra kerja komisi II DPR RI,  Kementerian ATR/BPN akan terus kita dorong mengakselerasi program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang merupakan kebijakan strategis nasional bidang pertanahan, " pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved