Padang, Analisakini.id-Panitia Pemilihan Bakal Calon Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Andalas (Unand) membuka pendaftaran calon anggota MWA wakil dari dosen, alumni, tenaga kependidikan dan mahasiswa.
Menurut Ketua Panitia Pemilihan Dr. Khairul Fahmi didampingi Sekretaris Dr Apt Syofyan, pemilihan bakal calon anggota MWA Unand ini, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas dan Peraturan Senat Akademik Universitas Andalas Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengusulan Anggota MMA Unand.
Adapun persyaratannya adalah :
A. Keanggotaan MWA yang akan Diisi
1. wakil dari dosen sebanyak 8 (delapan) orang, yakni 4 (empat) orang jabatan akademik profesor dan 4 (empat) orang jabatan akademik lektor kepala.
2. wakil dari tenaga kependidikan sebanyak 1 (satu) orang.
3. wakil dari mahasiswa 1 (satu) orang.
4. wakil dari alumni 1 (satu) orang.
5. wakil dari masyarakat 3 (tiga) orang.
B. Persyaratan
1. Syarat Umum
Syarat menjadi anggota MWA UNAND adalah sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNAND;
e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik;
f. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNAND, serta meningkatkan hubungan sinergi antara UNAND dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
g. tidak berafiliasi kepada partai politik;
h. tidak memiliki konflik kepentingan;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
j. tidak sedang menjadi MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain.
2. Syarat Khusus
a. Calon anggota MWA wakil dosen, memenuhi syarat:
1. dosen tetap UNAND;
2. berpendidikan doktor;
3. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun bagi calon anggota MWA jabatan akademik profesor dan 60 (enam puluh) tahun bagi calon anggota MWA jabatan akademik lektor kepala pada saat diusulkan; dan
4. memiliki pengalaman kepemimpinan.
b. calon anggota MWA wakil tenaga kependidikan, memenuhi syarat:
- menduduki jabatan sekurang-kurangnya setingkat koordinator bidang atau fungsional madya.
c. calon anggota MWA wakil mahasiswa, memenuhi syarat:
1. tercatat sebagai mahasiswa aktif pada salah satu jenjang diploma, sarjana, pascasarjana atau profesi;
2. berada pada semester 4 sampai semester 8 bagi mahasiswa program sarjana, atau pada semester 2 sampai semester 4 bagi mahasiswa program diploma, profesi dan pascasarjana;
3. memiliki IPK paling rendah 3,25 bagi mahasiswa jenjang diploma/sarjana atau paling rendah 3,5 untuk mahasiswa jenjang pascasarjana; dan
4. memiliki pengalaman sekurang-kurangnya sebagai ketua organisasi mahasiswa intra universitas, baik tingkat Universitas maupun Fakultas dan/atau organisasi mahasiswa pascasarjana.
C. Dokumen Persyaratan
Pemenuhan syarat calon anggota MWA dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
1. foto copy KTP;
2. daftar riwayat hidup lengkap yang disertai dokumen pendukung yang sah;
3. surat pernyataan bermaterai cukup tentang:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- tidak berafiliasi kepada partai politik maupun organisasi sayap partai politik;
- tidak memiliki konflik kepentingan apabila terpilih sebagai anggota MWA;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- tidak sedang menjadi MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lainnya.
4. foto copy pengangkatan sebagai dosen tetap UNAND (khusus dosen).
5. foto copy ijazah pendidikan doktor (khusus dosen).
6. foto copy surat keputusan jabatan fungsional (khusus dosen).
7. foto copy surat keputusan pengangkatan pada jabatan sekurang-kurangnya koordinator bidang dan/atau fungsional madya (khusus tenaga kependidikan).
8. surat keterangan aktif kuliah dari pimpinan fakultas atau sekolah (khusus mahasiswa);
9. foto copy kartu mahasiswa (khusus mahasiswa).
10. foto copy surat keputusan rektor/wakil rektor atau dekan/wakil dekan atau direktur pascasarjana tentang pengangkatan sebagai ketua organisasi mahasiswa tingkat universitas atau fakultas atau pascasarjana (khusus mahasiswa).
11. foto copy transkrip nilai sementara (khusus mahasiswa).
D. Ketentuan Pendaftaran
1. Pengumuman pendaftaran dari tanggal 9 s.d. 18 Oktober 2021 melalui website Universitas Andalas dan/atau media sosial warga Universitas Andalas.
2. Penerimaan pendaftaran dari tanggal 11 s.d 18 Oktober 2021, dari pukul 08.00-16.00 Wib.
3. Berkas pendaftaran diantar atau dikirim ke alamat sekretariat Panitia Pemilihan Bakal Calon Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Andalas, kantor Senat Akademik Universitas Andalas, Lt. 2 Rektorat Universitas Andalas, Kampus Limau Manis, Padang atau dikirim via pos dan diterima di sekretariat panitia paling lambat 18 Oktober 2021. (***)