arrow_upward

Tol Padang-Sicincin Makan Korban, 13 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejati Sumbar

Jumat, 29 Oktober 2021 : 23.48
Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin memberikan keterangan kepada wartawan. (ist).


Padang, Analisakini.id-Proses pembangunan tol di Sumbar tak hanya lambat tapi juga memakan korban. Setidaknya 13 orang yang terkait dengan proses pembebasan lahan tol Padang-Sicincin ditetapkan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) sebagai tersangka dalam kasus ganti rugi lahan proyek pembangunan tol Padang-Pekanbaru, seksi I Padang Sicincin.

Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (27/10/2021) lalu, setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang sah dalam kasus ini.

“Total kerugian diperkirakan Rp27.859.178.142,” ungkap Mustaqpirin dalam jumpa pers yang digelar di Kejati Sumbar, Jumat (29/10/2021) siang.

Mustaqpirin menyebutkan, 13 tersangka itu terbagi ke dalam 11 berkas perkara. Mereka ada yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), perangkat nagari dan juga warga penerima ganti rugi.

Ia merinci, berkas perkara yang pertama tersangkanya berinisial SS yang bekerja sebagai perangkat Nagari Parit Malintang, dan berkas perkara kedua tersangkanya YW yang bekerja sebagai ASN di Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman.

Kemudian, berkas perkara yang ketiga tersangkanya ada tiga orang yang berinisial J, RN, dan US yang merupakan anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padang Pariaman.

Berkas perkara yang keempat hingga ke sebelas, tersangkanya merupakan warga penerima ganti kerugian lahan yang masing-masingnya berinisial BK, NR, SB, KD, AH, SY, RF, dan SA.

“Yang SA ini, selain dia penerima ganti kerugian, dia juga bekerja sebagai perangkat Nagari Parit Malintang,” kata Mustaqpirin.

Mustaqpirin menambahkan, sebelum penetapan tersangka ini, pihaknya telah menaikkan kasus dari tingkat penyelidikan ke tingkat tingkat penyidikan pada Kamis (21/10/2021) pekan lalu.

Kejati menetapkan 13 orang tersebut sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah terkait kasus ini sehingga pihaknya berkeyakinan adanya indikasi pidana dalam kasus ini.

Meskipun penetapan tersangkanya sudah ada, namun pihaknya belum  melakukan penahanan. Domisili tersangka ini ada yang di Kota Padang, ada yang di Kabupaten Padang Pariaman.

Seperti diketahui, kasus ini terkait pembayaran ganti kerugian lahan Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman yang merupakan aset daerah. Ganti rugi dibayarkan kepada mereka sebetulnya tidak berhak menerima. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved