arrow_upward

Peserta JKN Wajib Vaksin

Kamis, 07 Oktober 2021 : 13.09


Padang, Analisakini.id-Untuk menggencarkan persentase capaian vaksinasi bagi warga Kota Padang, berbagai cara terus dilakukan.

Terakhir, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kesehatan menerbitkan surat edaran tertanggal 7 Oktober 2021 ditujukan kepada pimpinan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) se-Kota Padang.

SE yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Feri Mulyani Hamid meminta FKTP memfasilitasi dan melakukan pendataan untuk pemberian vaksin Covid-19 terhadap peserta JKN yang terdaftar di Faskes FKTP dimana bertugas terutama peserta pronalis.

Kemudian menentukan jadwal vaksinasi terhadap peserta JKN terutama peserta pronalis satu kali per minggu sekaligus koordinasi dengan Puskesmas terkait pelaksanaan vaksinasi tersebut. 

Untuk diketahui penduduk yang tergolong kelompok ini adalah Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, Pegawai Swasta, dan Pekerja lainnya yang menerima upah. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved