arrow_upward

Guspardi Gaus Minta Pemerintah Segera Bentuk Pansel Pemilihan Komisioner KPU dan Bawaslu

Minggu, 10 Oktober 2021 : 22.18

 

Drs. H. Guspardi Gaus,M.Si


Jakarta, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta agar  pemerintah segera membentuk Panitis (Pansel) untuk pemilihan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI  periode 2022-2027 . Tujuannya, agar penyelenggara punya cukup waktu mempersiapkan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang kompleksitasnya lebih tinggi dibanding pemilu sebelumnya.

Menurutnya, masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu RI  berakhir 2 tahun sebelum gelaran 3 agenda besar pesta politik Indonesia, yakni pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tahun 2024. Dan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 22 ayat 8 dan Pasal 118,

panitia seleksi rekrutmen penyelenggara pemilu harus sudah ditetapkan Presiden paling lambat enam bulan sebelum akhir masa jabatan komisioner saat ini. Komisioner KPU dan Bawaslu RI periode ini akan berakhir masa jabatannya pada April 2022.

"Saya mengharapkan Panitia seleksi (Pansel)  ini diisi oleh orang-orang yang berintegritas, profesional dan memahami soal kepemiluan. Bagaimanapun mutu timsel berbanding lurus dengan calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan bertugas pada periode berikutnya. Disamping itu Pansel juga tidak boleh terafiliasi dengan kepentingan politik. Ini penting supaya mendapatkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang independen, " ujar Politisi PAN ini. 

Legislator asal Sumatera Barat itu menegaskan, kapabilitas, integritas dan profesionalitas panitia seleksi akan sangat berpengaruh saat menyaring dan menentukan  calon anggota KPU dan Bawaslu yang memiliki kemampuan mumpuni dalam kepemiluan, independen, dan berintegritas. Lebih jauh lagi mereka dapat mewujudkan pesta demokrasi yang bermutu dan berkualitas. 

Pemerintah paling berperan dalam menentukan mutu komisioner KPU dan Bawaslu ke depan. Karena pemerintah yang merekrut panitia seleksi (pansel).  Sementara itu, DPR  bisa mengambil peran setelah pansel mendapatkan sejumlah nama untuk tahapan fit and proper test.

"Yang paling kami garis bawahi nantinya calon anggota KPU dan Bawaslu yang menguasai sistem kepemiluan, mulai dari regulasi dan teknis pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah secara komprehensif" pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved