Padang, Analisakini.id-Warga Sumatera Barat maupun luar Sumatera Barat, tidak bisa lagi masuk mall atau swalayan, jika belum divaksin. Selama ini hanya menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Sekarang, harus divaksin. Belum divaksin, maaf ya, terpaksa ditolak masuk mall dan swalayan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor:400/98/Dag/IX-2021 tentang Pemberlakuan Wajib Vaksin pada Mall/Swalayan/Minimarket di Sumatra Barat.
“Setiap pengunjung yang masuk, pedagang dan pegawai mall/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket wajib menunjukan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi,” demikian tertulis dalam surat edaran yang ditandatangi Gubernur Sumbar Mahyeldi pada 30 September 2021 tersebut.
Bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukan hasil negatif tes swab antigen maksimal 1×24 jam atau hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam. Serta wajib menunjukan surat keterangan dari dokter.
SE itu bertujuannya untuk percepatan vaksinasi Covid-19 dimall/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket di kabupaten dan kota. Kiranya kepala daerah dapat melakukan vaksinasi massal bagi pegawai, pedagang dan pengunjung dengan berkoordinasi melalui Dinas Kesehatan Pemprov Sumbar.
Kepala Dinas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sumbar, Jasman Rizal membenarkan edaran tersebut.
“Surat edaran itu benar dan diharapkan masing-masing kepala daerah bisa menindaklanjutinya," terang Jasman.
Untuk diketahui penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan meminta pengunjung yang datang melakukan scan barcode di pintu masuk pusat perbelanjaan.
Namun tak semua masyarakat yang memahami penggunaan aplikasi ini, berikut cara daftar aplikasi PeduliLindungi.
1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi lewat PlayStore atau App Store smartphone Anda. 2. Buka aplikasi setelah selesai diinstal, dan izinkan akses lokasi yang diminta. Akses lain seperti penyimpanan juga harus diberikan agar aplikasi bisa berjalan optimal.
3. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel atau email, serta Nomor Induk Kependudukan sesuai dengan KTP Anda.
4. Bila akun sudah didaftarkan, lakukan login dengan nomor ponsel atau email yang tadi dimasukkan.
5. Masukkan kode OTP, yang dikirimkan melakukan SMS, ke dalam aplikasi tersebut sebagai bentuk verifikasi.
6. Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan aplikasi PeduliLindungi.
Masyarakat bisa mendapatkan informasi seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code untuk masuk ke mall, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital.
Fitur Scan QR Code yang akan digunakan untuk masuk ke pusat perbelanjaan yang menerapkan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan ketat. (***)