arrow_upward

Gubernur Sumbar Keluarkan SE, Masuk Restoran dan Objek Wisata Wajib Vaksin

Senin, 25 Oktober 2021 : 17.18

Padang, Analisakini.id-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengeluarkan aturan terbaru dalam upaya meningkatkan capaian vaksinasi demi tercapainya kekebalan komunal (Herd immunity) dalam pengendalian Covid-19.

Aturan tersebut, berupa Surat Edaran Gubernur yang ditandatangani Mahyeldi, tentang kewajiban pengunjung fasilitas akomodasi, objek wisata, restoran dan rumah makan menunjukkan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.

SE bernomor 556.1/980/Dispar-Pem/X-2021 tertanggal 22 Oktober itu ditujukan kepada bupati dan walikota se-Sumbar untuk ditetapkan di daerah masing-masing,

“Menerapkan kebijakan wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi bagi setiap tamu atau pengunjung fasilitas akomodasi, objek wisata, restoran, dan rumah makan,” bunyi surat edaran gubernur yang dibagikan Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal, itu.

Dalam SE itu disampaikan tamu atau pengunjung yang belum mendapatkan suntikan vaksin karena alasan kesehatan dapat menunjukkan hasil negatif rapid antigen maksimal 1×24 jam atau swab PCR maksimal 2×24  jam.

Lalu, pemilik usaha juga diminta mendorong karyawannya agar mengikuti vaksinasi bagi yang belum divaksin.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pengunjung mal dan minimarket menunjukkan sertifikat vaksin. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved