arrow_upward

Unand PTN-BH, Reni : Selamat, Dwi: PTN-BH ke 14 di Indonesia

Minggu, 05 September 2021 : 11.13

 


Padang, Analisakini.id--"Selamat untuk Unandku," itulah ungkapan Deputi Kajian Strategis Lemhanas RI, Prof. Reni Mayerni, Minggu (5/9/2021).

Menurut Reny selain disyukuri perubahan status Unand, tentu ada kerja keras membentang pasca Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) Unand itu. 

"Mari bersama berkolaborasi untuk Unand lebih maju. Jalan masih panjang dan butuh kerja keras untuk mengisi status PTNBH," ujar Reni. 

Sementara Akademisi FISIP Unand Alfan Miko mengatakan mengisi status PTNBH itu adalah kunci. "Jadi bagaimana status yang baru membuat Unand lebih baik tentu dilihat dari output," ujar Alfan Miko. 

Kerena itu jata Reni Mayerni dengan otonom penuh, suatu Perguruan Tinggi Negeri bisa secara mandiri mengelola rumah tangganya sendiri sesuai dengan tujuan kampus tersebut.

"Dengan begitu diharapkan perguruan tinggi bisa lebih cepat berkembang dan berinovasi," ujarnya. 

Tapi di balik keuntungan- keuntungan status PTN-BH tersebut, kata Prof Reni bukan berarti PTN BH tidak memiliki kelemahan. 

"Di antaranya, pemerintah akan mengurangi dana subsidi PTN. Akan tetapi, perguruan tinggi negeri berbadan hukum diberikan keleluasaan dalam mencari dana tambahan dari pihak swasta guna menjalankan aktivitas kampus untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya,"ujar Reni. 

Kampus berbadan hukum prinsipnya adalah keleluasaan mengelola keuangan, bisa berkolaborasi dengan dunia usaha untuk meningkatkan keuangan, dan pemerintah akan mengurangi subsidi APBN untuk Unand.

"Bagi PTN yang berada di Jawa banyak dunia industri di sekekliling mereka tentu lebih mudah untuk hilirisasi. Namun tantangan bagi kita di luar Jawa yang tidak memiliki resources dan korporasi untuk bermitra. Namun biasanya kita akan lebih kreatif pada kondisi yang kurang menguntungkan. Semoga saja Unand bisa berlari bersama warganya untuk lebih maju,"ujar Reni.


Unand Kampus ke 14 Jadi PTNBH


Beralih statua ke PTN-BH banyak akadenisi Unann bersyukur, seperti Akademisi Unand.

"Alhamdulillah, berkat rahmat Allah SWT, kerja keras dan dukungan semua pihak, hari ini Rektor Unand, Prof Dr Yuliandri SH.MH menerima Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2021 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo, tanggal 31 Agustus 2021. Dengan keluarnya PP ini, maka status Unand telah resmi berubah dari PTNBLU menjadi PTN-BH yang telah fleksibel dalam bidang akademik dan non akademik," Dwi Evaliza di laman facebboknya, Sabtu kemarin.

Maju mundurnya Unand dengan status PTN-BH kata Dwi ditentukan oleh dirinya sendiri, tidak banyak lagi terikat dengan peraturan birokrasi akademik dan keuangan yang berlaku selama ini. 

"Keluarnya PP PTNBH Unand ini, status hukum institusi Unand sama dengan UI, ITB, IPB, ITS, UGM, UNAIR, UNHAS, UNS, UNPAD dan yang lainnya. UNAND menjadi PTN yang ke 14 mendapat status PTN BH di Indonesia, selamat dan terima kasih Presisen Joko Widodo," ujar Dwi Evaliza. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved