arrow_upward

Unand MoU dengan Komnas HAM RI

Jumat, 17 September 2021 : 22.58

 

Unand dan Komnas HAM menjalin kerjasama.

Padang, Analisakini.id-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melakukan MoU tentang Pemajuan Hak Asasi Manusia melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan  Universitas Andalas (Unand).

Kesepakatan itu ditandatangani Ketua Komnas HAM RI Drs Ahmad Taufan Damanik, MA dan Prof Dr Rektor Unand Yuliandri, SH, MH, dan dilanjutkan kuliah umum secara online bertemakan Situasi HAM di Indonesia dan Peran Komnas HAM RI oleh Ketua Komnas HAM RI, Rabu (15/9/2022) di Rektorat, Kampus Unand, Limau Manis, Padang.

Turut hadir Wakil Rektor IV,  Dr Hefrizal Handra, MSoc dan Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar Sultanul Arifin, SSos, MH.

MoU ditindaklajuti dengan perjanjian kerjasama (PKS) Komnas HAM dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unand tentang Pelaksanaan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat Serta Pengembangan Sumber Daya di Bidang Hak Asasi Manusia.

Perjanjian ini juga ditandatangani  antara Ketua Komnas HAM dengan Dekan Fisip  Dr Azwar, MSi.

Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi atas keterbukaan dan kesediaan dari Unand untuk melakukan  penadatanganan kerjasama dengan Komnas HAM RI dengan satu harapan besar pada Unand sebagai kampus yang memiliki karakter yang kuat sebagai lembaga kajian dan pendidikan.

“Dalam strategi pengembangan HAM yang disusun oleh Komnas HAM RI memang salah satu pilar penting yang tidak boleh dilupakan adalah bekerjasama dengan perguruan tinggi dan pusat-pusat kajian. Semoga kerjasama dengan sinergita berjalan dengan baik,“ sebutnya.

Untuk membangun peradaban kita perlu mengembangkan dimensi HAM yang dapat dilakukan dengan kerjasama antara Komnas HAM RI dengan Unand dengan berbagai aktivitas penelitian, kajian atau seminar.

Tujuan akhir dari penegakan HAM adalah membangun kemashalatan manusia yang dapat diperlakukan secara adil.dan bermartabat.

Sementara Rektor Unand Prof Yuliandri mengatakan, MoU ini adalah salah satu peningkatan kinerja perguruan tinggi sangat layak untuk dilakukan. Prinsip jejaringnya Komnas HAM bahwa adanya kewajiban untuk menginformasikan dan juga menyampikan ke semua stakeholder. ke semua perguruan tinggi atau lembaga lain terutama keberadaan Komnas HAM dan bagaimana hubungan antara lembaga dan termasuk perguruan tinggi.

“Ini salah satu wujud dari proses bagaimana memahami urgensi dari prinsip—prinsip yang dipunyai oleh masing-masing lembaga. Makanya kami sepakat bahwa MoU bagaimana melakukan koordinasi dan upaya melakukan pemajuan HAM, terutama bagi kampus yang diemban dengan misi memajukan Tridharma Perguruan Tinggi, maka itu merupakan salah konsekuensi yang nanti bisa ditampung,“ jelas Yuliandri.

Salah satu contoh di bidang pendidikan, lanjut Yuliandri, pada beberapa program studi yang ada di Unand. Di Fakultas Hukum dan prodi Fisip ada materi khusus yang dimasukkan  ke dalam mata kuliah. Ini sebuah kemajuan. Tentunya. kemudian, bidang penelitian dan pengembangan lainnya, salah satunya terdapat pusat studi HAM. Ini selalu dijadikan bagian pengembangan kepada masyarakat dan termasuk program-program aksi.

“Esensi dari MoU dan PKS ini adalah pemajuan HAM melalui Tridharma Perguruan Tinggi. Makanya Unand siap untuk lakukan upaya secara bersama dan siap melakukan aksi-aksi lain yang menuntut dari pngembangan itu, “ pungkas Yuliandri.

Dekan Fisip Unand Azwar mengatakan, kegiatan MoU antara Rektor Unand dengan Ketua Komnas HAM RI merupakan bagian dari payung untuk penandatanganan kerjasama antara Fisip dengan Komnas HAM Perwakilan Sumbar.

Setelah ditandatanganinya MoU tersebut maka Fisip dengan Komnas HAM Perwakilan Sumbar secara legal formal sudah bisa menyusun rencana aksi dalam bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan termasuk kegiatan akademik lainya untuk semua jurusan di FISIP.

 “Apalagi dengan tuntutan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM) mahasiswa dari semua jurusan di Fisip bisa melakukan magang dan riset di kantor Komnas HAM di Pusat atau Perwakilan di Sumbar,” jelas Azwar.

Begitu pula para dosen bisa berkontribusi dalam merumuskan atau terlibat dalam penyelesaian kasus-kasus HAM yang di Perwakilan Sumbar, baik itu sebagai akademisi maupun sebagai tenaga ahli. Oleh karena itu, MoU dan PKS ini sangat membantu Fisip dalam mengimplementasikan konsep Merdeka Belajar. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved