arrow_upward

Tolak Hubungan Badan, Istri Bunuh Suami

Rabu, 01 September 2021 : 16.11
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achiles Hutapea saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus pembunuhan, di Mapolres Serang Kota, Rabu, 1 September 2021. Antara/Mulyana

Serang, Analisakini.id-Satreskrim Polres Serang Kota mengungkap kematian seorang pria Asni, 55 di kediamannya, di Kampung Masigit Lor, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Selasa, 31 Agustus 2021. Korban diketahui dibunuh oleh istrinya sendiri. 

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan korban Asni tewas diduga dicekik oleh istrinya sendiri, W, 56. Penyebabnya, pelaku menolak diajak berhubungan badan dengan korban.

Pelaku berdalih khawatir status hubungannya sudah tidak sah. Sebabnya pelaku sempat berpisah dengan korban selama 8 tahun karena bekerja di Arab Saudi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?Happy Inspire Confuse Sad

"Korban ngajak terlapor berhubungan suami istri dan terlapor ini menolak dengan alasan sempat pisah 8 tahun. Terlapor beralasan mau nanya dulu ke ustaz, ke kiai biar sah hubungannya," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achiles Hutapea saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus tersebut, di Mapolres Serang Kota, Rabu (1/9/2021) seperti dikutp dari medcom.id.

Korban emosi akibat ajakannya ditolak pelaku, sehingga korban pun menarik lengan pelaku untuk dibawa ke kamar. Tetapi, perbuatan korban justru mendapat perlawanan pelaku yang sempat mendapat kekerasan dari korban.

"Korban menarik tangan terlapor untuk diajak ke kamar, terlapor tetap menolak. Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban. Ia kemudian mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit. Sampai korban meninggal," kata AKBP Maruli.

Menurut Maruli, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, sehingga diketahui istri merupakan pelaku tewasnya korban. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, pelaku pun mengakui segala perbuatannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.

"Dalam rumah tersebut kami temukan ada seorang wanita, dan dia adalah istri korban. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, di jari kuku pelaku itu ada bercak darah. Nanti kami cek ke lab untuk memastikan apakah darah itu milik korban," kata AKBP Hutapea.

"Motif sementara hanya cekcok dalam rumah tangga," katanya menambahkan.

Saat ini, pelaku W sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Terlapor terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya pula. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved