arrow_upward

TNI-Polri Jangan Diseret untuk Isi Jabatan Politis

Kamis, 30 September 2021 : 20.55

Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si

Jakarta, Analisakini.id- Pemerintah perlu memikirkan potensi hadirnya dwifungsi TNI-Polri dalam wacana penunjukan sebagai pelaksana tugas (plt) kepala daerah pada 2022 dan 2023. 

"Perwira aktif di TNI-Polri tak mengisi posisi tersebut. Opsi  penunjukan pj dari TNI-Polri  yang aktif harus dikaji secara mendalam. Jangan TNI/ Polri diseret untuk mengisi kekosongan jabatan pelaksana tugas Kepala Daerah, "kata Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, Kamis (30/9/2021). 

Guspardi menilai jabatan pj. kepala daerah itu adalah jabatan politis, bukan jabatan karir. Dan mekanisme penunjukan pj kepala daerah itu sudah jelas diatur dalam UU no 10 tahun 2016 pasal 201  mengatakan pejabat 

Gubernur, Bupati dan Walikota berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk gubernur akan diisi oleh pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan bupati/wali kota akan diisi oleh pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Di samping itu, ia meminta Kementrian Dalam Negeri  menjaga citra Presiden Joko Widodo di sisa waktu  pemerintahannya. Guspardi tak ingin mantan gubernur DKI Jakarta tersebut dipandang sebagai sosok yang dinilai ingin menarik kembali TNI-Polri untuk berpolitik. 

"Pj itu kan ada pilkada, dia (berpotensi) akan diseret partai politik. Jangan dikorbankan dan jangan diseret TNI-Polri," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Legislator asal Sumatera  Barat itu menambahkan dikarenakan keserentakan pemilu dilaksanakan pada 2024, maka pada 2022 akan ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya. Sementara itu, 171 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2023. Kekosongan itu pun nantinya akan diisi Plt atau penjabat kepala daerah. 

Dan beberapa tahun lalu, Kementerian Dalam Negeri pernah menunjuk perwira TNI atau Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah. Mereka adalah Komjen M Iriawan, menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, Irjen Carlo Brix Tewu menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Mayjen Soedarmo sebagai Pj Gubernur Aceh. 

Untuk itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri perlu mengkaji secara mendalam opsi penunjukan TNI-Polri untuk mengisi pj kepala daerah ini.  Bagaimanpun Pola komando yang melekat pada TNI danolri sangat berbeda dengan pola pelayanan pada birokrat. Belajar dari pengalaman sebelum dan sesudah reformasi. Apalagi, saat ini masih banyak sosok setingkat direktur jenderal (Dirjen) di kementerian yang dapat mengisi posisi Pj kepala daerah. 

"Kan banyak Dirjen di Kemendagri, kalau seandainya tidak memenuhi jumlahnya, baru di ambil dari ke kementerian lain, "pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.(***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved