arrow_upward

Politikus PAN Kritik Eks Wamen Terima Rp 580 Juta, Katanya Harus Sense of Crisis

Kamis, 02 September 2021 : 16.08

 

Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si

Jakarta, Analisakini.id-Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Presiden Nomor 60 tahun 2012 terkait Wakil Menteri. 

Salah satu poin perpres tersebut memuat Wamen yang periode jabatan sudah selesai mendapatkan uang penghargaan maksimal Rp580 juta. 

Menyikapi ini, anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, menilai ketentuan tersebut kurang tepat dikeluarkan dalam kondisi pandemi Covid-19. Sebab penanganan Covid-19 mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.

"Memang itu merupakan kewenangan pemerintah, cuma momennya sekarang ini tentulah sesuatu yang kurang pas, karena apa? Karena kita jangankan uang penghargaan, uang yang untuk kepentingan program dan kegiatan kementerian, lembaga, APBD provinsi, kabupatendan kota itu diminta oleh pemerintah pusat untuk dilakukan refocusing kemudian juga dilakukan pengalihan anggaran untuk kegiatan pandemi COVID-19," kata Guspardi, Kamis (2/9/2021). 

Keputusan ini tidak berbanding lurus dengan instruksi Presiden dimana beliau menyampaikan agar semua pihak harus memiliki sense of crisis selama menghadapi pandemi Covid-19. Jadi akan lebih elok uang penghargaan tersebut dialihkan saja untuk penanganan Covid-19 atau membantu masyarakat yang terpapar akibat covid. Sehingga keadaan menjadi susah payah, masyarakat tak boleh melakukan mobilitas kemudian tokonya pada tutup, omzet turun, lapangan pekerjaan makin menyempit .

"Banyak tenaga kerja yang dirumahkan dan diberhentikan lalu dalam kondisi ini ada sesuatu yang luar biasa yang diberikan pada wamen ini," ucap anggota Komisi II DPR RI ini.

Menurut dia, keputusan ini tentu bisa menciderai perasaan masyarakat yang lagi susah  dimana rasa Sense of Crisis asas keadilan, dan asas keprihatinan. 

"Di satu sisi Presiden menyatakan agar kita sense of crisis, nah jadi bertolak belakang dengan anjuran Presiden yang menyampaikan dalam pidatonya meminta pada menteri, pejabat negara dan kepala daerah untuk mempunyai sense of crisis terhadap kondisi pandemi ini," ujar Politisi PAN itu. 

Wakil rakyat asal Sumatera  Barat ini menilai akan menjadi kontroversi jika regulasi ini dijalankan sekarang bahkan saat ini ada isu reshuffle kian mencuat. Lantas, jika ada wakil menteri diberhentikan, maka pemerintah harus mengeluarkan ratusan juta untuk eks wamen tersebut. 

"Jadi misalnya kalau terjadi reshuffle kabinet nih, ada salah seorang, dua, tiga orang wakilnya diberhentikan tentu dengan sendirinya dia akan mendapatkan dana Rp580 juta, nah ini bagaimana? Kita kan juga harus punya sense of crisis. Nah, jadi lebih baik uang itu dimanfaatkan untuk kepentingan fokus pada pandemi Covid-19 dan bagaimana  membangkitkan ekonomi yang sedang terpuruk akibat Covid," ujar Guspardi yang biasa dipanggil pak GG ini. 

Meski begitu, jika keadaan sudah mulai membaik khususnya perekonomian dan pandemi COVID-19 sudah dapat diatasi, regulasi tersebut sudah cukup tepat sebagai bentuk penghargaan atas kinerja para wamen.

"Kalau dalam keadaan normal barangkali boleh-boleh saja enggak ada persoalan karena merupakan apresiasi jabatan yang pernah diberi amanah pada yang bersangkutan," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved