arrow_upward

Politikus PAN Dukung Upaya Penagihan Piutang Negara kepada Debitur BLBI

Rabu, 01 September 2021 : 12.31
Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si.

Jakarta, Analisakini.id-Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mendukung upaya Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melakukan pengejaran piutang negara kepada para obligor yang telah menerima dana BLBI. 

"Upaya pengejaran piutang negara itu harus dihargai dan didukung bersama. Presiden telah mengeluarkan Keppres 6/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana  BLBI, "ujar Guspardi, Rabu (1/9/2021). 

Ini menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah dalam upaya mengembalikan piutang negara yang mangkraknya sudah cukup lama ( lebih dari dua dekade) dan belum terselesaikan. 

"Negara sudah terbebani. Masa para debitur yang berutang, tapi negara yang harus menanggung hutang pokok dan bunganya," tutur politisi PAN ini. 

Harus diakui tantangan satgas BLBI tidaklah gampang dalam mengejar dan mengembalikan piutang negara dari para obligor nakal dan tidak bertanggung jawab tersebut. 

"Mereka terkenal licik dan pandai berkelit. Dan menurut pemerintah setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara dengan jumlah utang yang fantastis mencapai Rp 110,45 triliun, " ujar politisi PAN ini. 

Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan,  penagihan utang dan penguasaan aset eks BLBI yang asetnya berada di luar negeri juga merupakan tantangan tersendiri. Karena sistem hukum di negara tempat aset obligor BLBI ini  jelas berbeda dari sistem hukum Indonesia. 

Ini perlu penanganan dan pendekatan komprehensif dan melibatkan kerja sama internasional dalam berbagai aspek. 

Untuk itu, kolaborasi dengan seluruh stakeholder perlu di lakukan dengan lebih intens agar dana dan aset negara dapat segera dikembalikan. 

"Satgas BLBI perlu mengumpulkan beragam dokumen terkait dan mengkaji secara detail semua data yang dapat mendukung dalam proses penagihqn piutang negara, "ungkap Anggota Baleg DPR RI ini. 

Di samping itu Pemerintah juga harus melakukan pengawasan kuat dan evaluasi berkala terhadap kinerja dari Satgas BLBI ini.  

Sehingga penyelesaian kasus piutang obligor  BLBI kepada negara ini dapat diselesaikan sesuai target waktu yang sudah ditentukan yaitu sampai 31 Desember 2023.

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (27/8), pemerintah melakukan penguasaan terhadap 49 bidang tanah eks debitur BLBI seluas 5.291.200 m2 yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor. 

Selanjutnya, Satgas BLBI membidik 1.672 bidang tanah eks debitur BLBI dengan luas total kurang lebih 15.288.175 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia. 

“Kegiatan ini adalah langkah awal saja dalam rangka menyelesaikan hak tagih negara atas piutang negara dana BLBI dari seluruh aset negara eks BLBI atas 1.672y bidang tanah dengan luas total lebih kurang 15.288.175 meter persegi,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD dalam Seremoni Penguasaan Fisik Aset Negara Eks BLBI, Jumat (27/8). (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved