Padang, Analisakini.id- Kasus gugat cerai istri yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Padang terhadap suami mengalami kenaikan dalam dua tahun terakhir.
"Pada 2020 ASN perempuan yang menggugat cerai suami sebanyak 19 orang, tahun ini hingga September 2021 sudah mencapai 27 orang," kata Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang, Agustini di Padang, Kamis (30/9).
Menurut dia secara umum penyebab utama masalah gugatan cerai masih didominasi oleh persoalan ekonomi.
Sebelum sampai ke tahap pemberian izin pihaknya selalu melakukan mediasi mulai dari memberikan nasihat hingga menyarankan untuk tetap mempertahankan rumah tangga.
Agustini seperti dikutip dari antara, menyampaikan jika PNS bercerai sebelum di sidang oleh Pengadilan Agama akan meminta surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sebelum surat rekomendasi diberikan biasanya akan dilakukan peninjauan untuk dikabulkan atau ditolak.
Ia menceritakan saat menerbitkan surat rekomendasi ini biasanya walikota amat selektif dan sebisa mungkin meminta ditolak untuk mencegah terjadinya perceraian di kalangan PNS.
Sebaliknya jika ASN laki-laki yang menggugat cerai maka wajib membuat surat pernyataan mengalokasikan sepertiga penghasilan untuk bekas istri dan anak jika sudah resmi bercerai.
Penghasilan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening bekas istri, namun akan gugur jika alasan perceraian karena istri berzina, melakukan kekejaman dan penganiayaan berat terhadap suami, atau istri menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan hingga istri telah meninggalkan suami dua tahun berturut-turut tanpa izin suami.
Dalam PP 45 1990 soal izin perkawinan dan perceraian pasal 3 ayat 1 dinyatakan PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat.
Pada ayat 3 juga diatur surat pemberitahuan atau surat gugatan perceraian harus mencantumkan alasan yang mendasarinya dengan jelas. (***)