arrow_upward

Ini Kata Pakar : Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang Lebih Efektif Ketimbang Angkat Pj ASN

Senin, 27 September 2021 : 08.49
Prof. Djohermansyah Djohan.

Jakarta, Analisakini.id-Kekosongan kursi kepala daerah di ratusan daerah akan terjadi jelang Pilkada Serantak 2024 digelar. Ini lantaran masa amanah kepala daerah habis di tahun 2022 dan 2023, sementara pilkada baru akan digelar tahun 2024.

Pakar otonomi daerah Prof. Dr. Djohermansyah Djohan mengurai kondisi ini merupakan masa transisi yang terlalu panjang. Sebab biasanya Pj (penjabat) memiliki waktu menjabat yang pendek, yaitu sebatas hitungan bulan.

“Nah, itu waktunya terlalu lama,” kata Presiden i-Otda (Institut Otonomi Daerah) itu Minggu (26/9/2021) seperti dikutip dari rmol.com.

Buntutnya, tidak sedikit yang mempersoalkan dan menganggap ASN tidak legitimate. Alasannya karena Pj diangkat sementara dipilih secara demokratis oleh rakyat.

“Waktu hampir dua setengah tahun separuh dari masa jabatan, itu akan menjadi kelemahan kalau kita mengangkat kepala daerah dari ASN,” tutur Dirjen Otda Kemendagri periode 2010 hingga 2014 itu.

Djohermansyah lantas mempertanyakan efektivitas para Pj saat memimpin daerah dalam waktu yang lama. Misalnya, dalam menyusun perda, membuat APBD, berhadapan dengan DPRD dari politisi, dan dalam menangani Covid.

Hal tersebut tentu tidak mudah. Mereka harus belajar lagi mengenai kondisi daerah. Sebab mereka merupakan pejabat dari pusat yang dikirim ke daerah.

“Ada juga kekhawatiran kepentingan-kepentingan politik tertentu dari pihak yang mengangkat dalam kaitannya pemilu 2024 nanti. Itu semua harus kita lihat dengan cermat. Untuk mengatasi kecemasan dan kekhawatiran dari masyarakat tadi,” kata Guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Yang juga harus menjadi catatan adalah ASN yang ditunjuk sebagai Pj biasanya tidak melepas jabatan di ASN. Artinya, mereka harus membagi waktu dalam bertugas, sekalipun ada plt di jabatan ASN-nya.

“Contohnya, saya dulu Dirjen Otda, kemudian diangkat PJ Gubernur Riau. Saya tetap menjadi Dirjen Otda, jadi saya mengurus Otda juga mengurus Riau,” urai Pj Gubernur Riau 2013 hingga 2014 ini.

Sebagai solusi, Djohermansyah mengusulkan agar masa jabatan 271 kepala daerah yang habis sebelum 2024 diperpanjang, baik ditambah 1 tahun maupun 2 tahun.

Dengan solusi itu, terang Djohermansyah legitimasi yang dipertanyakan menjadi tidak ada. Sebab, kepala daerah adalah hasil pilihan rakyat, sehingga legitimasi tetap kuat meski masa jabatannya diperpanjang.

“Itu sudah ada tradisinya, praktik empiriknya dulu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X pernah diperpanjang masa jabatannya 1 tahun karena habis masa jabatannya 5 tahun gara-gara UU Keistimewaan DIY belum selesai,” sambungnya.

Selain itu, mereka juga bukan diangkat dari ASN, sehingga legitimasi menjadi kuat. Efektifitasnya perpanjangan masa jabatan itu juga karena dua-duanya diperpanjang. Jadi ada gubernur dan wakilnya, bupati walikota dan wakilnya.

Kemudian ,ada argumentasi lain soal yang terkait dengan pengalaman penanganan Covid, misalnya kalau kepala daerah yang sedang menjabat ini diperpanjang, mereka itu sudah menangani Covid sejak  2020.

“Kalau Pj ASN tentu dia harus belajar lagi. Padahal Covid ini tidak bisa dipakai percobaan, kita harus langsung kita menanganinya,” kata Djohermansyah

Dalam analisis Djohermansyah, lebih tepat diperpanjang masa jabatan mereka. Jika pemerintah mempertimbangkan opsi itu, maka tinggal UU Pilkada 10/2016 pasal 201 ayat 9, 10, 11 direvisi.

Terkait pengisian kekosongan kepala daerah tahun 2022 hingga 2023 diisi oleh ASN, diganti menjadi diisi dengan cara perpanjangan masa jabatan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah. Itu perubahan yang sangat simple dan tidak rumit.

“Kalau diadopsi, maka ini akan membuat pemerintahan daerah di bawah orang yang sedang menjabat ini akan lebih efektif ketimbang mengangkat Pj KDH dari ASN,” pungkasnya. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved